Shadow Cashier di Lingkaran Korupsi Elite ATR/BPN: Menguak Peran Orang Kepercayaan Menteri

8 tersangka kasus suap HGB
8 tersangka kasus suap HGB
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek, Senin (14/9/2026), menyeret 17 orang, termasuk Ketua DPP Golkar, Fahd A Rafiq.

Penyidik menyita uang tunai dan valuta asing senilai total Rp106,3 miliar, yang dikemas dalam 20 koper serta sejumlah kardus dan boks.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyidik akan menelusuri asal-usul uang tersebut, menyusul kabar yang beredar bahwa sebagian dana itu diduga milik Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang disimpan di rumah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.

Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah

“Penyidik tentu akan melakukan pendalaman terhadap temuan uang-uang tersebut,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).

Dalam ekspos perkara, penyidik membenarkan dugaan itu makin mengarah ke lingkaran dekat sang menteri. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, dan dua orang lainnya, yaitu Erwin dan Muhammad Fakhry.

“Betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri, tadi inisial NW,” kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

KPK menetapkan delapan tersangka dengan peran yang berlapis dan saling terhubung dalam rantai penyerahan uang. Arif Sugiyanto berperan sebagai pengepul utama.

Ia menerima setoran dari dua perantara, Erwin dan Muhammad Fakhry, terkait pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan, kantor wilayah, hingga tingkat kementerian.

Dari Erwin saja, Arif menerima Rp1,8 miliar terkait pengurusan HGB lahan milik PT Bela Parahyangan. Penyidik juga menemukan setoran tunai Rp10 miliar dari mutasi rekening Arif pada 7 September 2026, serta dugaan penerimaan lain bersama Lampri senilai Rp8 miliar yang tersimpan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.

Sebagian besar duit, Rp31,86 miliar dalam rupiah ditambah 2.611.500 dolar Amerika, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia, ditemukan di rumah Arif di kawasan Cibubur.

Baca Juga:Prabowo Kritik Dinamika Geopolitik Global Kerap Jadi Instrumen Perdagangan Internasional Sebagai Alat PenekanApa Maksud Fadia Arafiq Bupati Pekalongan Nonaktif Ini Paparkan Harta Kekayaan di Persidangan?

Fahd A Rafiq berperan sebagai penampung akhir. Uang yang dikumpulkan Arif dari para perantara diduga bermuara kepadanya.

Kasus ini menjadi status tersangka ketiga bagi Fahd dalam penanganan KPK, setelah sebelumnya menyandang status yang sama dalam kasus korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer Kemenag pada 2017 serta kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah pada 2012, sehingga penyidik menggolongkannya sebagai residivis dengan ancaman pemberatan hukuman.

0 Komentar