Shadow Cashier di Lingkaran Korupsi Elite ATR/BPN: Menguak Peran Orang Kepercayaan Menteri

8 tersangka kasus suap HGB
8 tersangka kasus suap HGB
0 Komentar

Fathanah berperan sebagai penghubung antara Direktur Utama PT Indoguna Utama saat itu, Maria Elizabeth Liman, dan Luthfi, dalam pengurusan tambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Fathanah menerima Rp1,3 miliar sebagai bagian pertama dari commitment fee Rp40 miliar yang dijanjikan Indoguna. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Luthfi 16 tahun penjara.

Pada skandal dana hibah KONI yang terungkap pada 2018, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, menjadi pintu masuk utama penampungan fee dari pencairan dana hibah Kemenpora.

Ulum bersama-sama Imam menerima total Rp11,5 miliar secara bertahap dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E. Awuy. Ulum divonis 4 tahun penjara di tingkat pertama, yang kemudian diperberat menjadi 6 tahun penjara di tingkat banding, sementara Imam Nahrawi sendiri divonis 7 tahun penjara.

Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah

Skandal bantuan sosial pandemi Covid-19 pada 2020 menyeret Menteri Sosial saat itu, Juliari Batubara, yang menunjuk dua orang kepercayaannya, Eko dan Shelvy N, untuk mengelola fee dari vendor pengadaan bantuan sosial sembako.

Keduanya mengumpulkan fee hingga Rp8,8 miliar dalam periode Oktober-Desember 2020, dengan total suap yang diterima Juliari menurut KPK mencapai Rp17 miliar.

Kelima kasus itu menunjukkan pola yang identik dengan konstruksi perkara HGB Bogor: pengepul selalu berstatus bukan penyelenggara negara, direkrut dari lingkaran relasi personal berupa kerabat, sahabat lama, maupun staf khusus, dan berfungsi memutus jejak pembuktian antara uang panas dan pejabat pengendalinya.

Shadow Cashier Benteng Elite Koruptor

Penemuan uang tunai dengan nilai fantastis dalam OTT ini juga mengindikasikan adanya skema perantara keuangan khusus atau shadow cashier (kasir bayangan) yang sengaja dirancang untuk membentengi para elite pengambil kebijakan dari jerat hukum.

Pakar Hukum Pidana Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Cirebon, Yanto Irianto menilai skema pengumpulan dana tersebut bukan sekadar peran bendahara bayangan biasa, melainkan pola shadow cashier dalam kejahatan kerah putih.

“Ini kan sebenarnya istilahnya adalah shadow cashier. Dan ini tentunya dibuat pola seperti ini untuk tidak langsung bisa mengetahui sebenarnya siapa yang menjadi pelaku dari tindak pidana, gitu, khususnya pelaku otaknya,” ujarnya, Rabu (16/9/2026).

0 Komentar