Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, KPK Sita 3 Koper Terkait Kasus HGB

Barang bukti yang diangkut penyidik KPK usai penggeledahan di Kantor Kementerian ATR/BPN terkait kasus dugaan
Barang bukti yang diangkut penyidik KPK usai penggeledahan di Kantor Kementerian ATR/BPN terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dan serta penerimaan lainnya terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kamis (17/9/2026). (IST)
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian ATR/BPN terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dan serta penerimaan lainnya terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kamis (17/9/2026).

Berdasarkan pemantauan di lokasi, penggeledahan berlangsung sejak sekitar pukul 12.00 WIB hingga sekitar pukul 18.20 WIB atau selama 6 jam. Penyidik mengangkut sejumlah barang bukti yang disimpan dalam tiga koper menggunakan tiga unit mobil berwarna hitam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya memasang KPK line atau penyegelan di sejumlah lokasi usai kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (14/9/2026).

Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah

Ruang yang digeledah di antaranya tiga ruangan Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian ATR/BPN, yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri; Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya; dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi.

“Yang pertama di ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Kemudian, untuk dua ruangan dirjen lainnya, yaitu di ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), kemudian di ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT),” kata Budi dalam keterangannya, Kamis.

Selain itu, kata Budi, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan Direktorat lainnya untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini.

“Karena memang dugaannya selain suap yang dilakukan oleh PT Summarecon selaku pihak swasta, ada dugaan penerimaan lainnya dalam jumlah yang cukup besar yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan tersebut. Artinya, pelayanan-pelayanan yang dilakukan di ATR/BPN ini semuanya nanti akan ditelisik, ditelusuri, apakah kemudian ada kaitannya dengan dugaan penerimaan uang-uang tersebut,” tutur Budi.

Budi mengatakan barang bukti yang disita adalah sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN.

“Semuanya nanti akan diekstrak, ditelaah, dianalisis untuk membantu penyidik membedah perkara ini sehingga menjadi terang bagaimana bangunan konstruksi, siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial,” ucap Budi.

0 Komentar