Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, KPK Sita 3 Koper Terkait Kasus HGB

Barang bukti yang diangkut penyidik KPK usai penggeledahan di Kantor Kementerian ATR/BPN terkait kasus dugaan
Barang bukti yang diangkut penyidik KPK usai penggeledahan di Kantor Kementerian ATR/BPN terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dan serta penerimaan lainnya terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kamis (17/9/2026). (IST)
0 Komentar

Budi belum dapat memastikan apakah penggeledahan ini juga menyasar ruangan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Budi hanya mengatakan penggeledahan dilakukan di tiga ruang Dirjen dan sejumlah ruangan lainnya.

“Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait. Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan,” tutup Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.

Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah

Kemudian, empat orang lainnya yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga Politikus Golkar; Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen; Erwin; dan Muhammad Fakhry.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dengan total Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan boks.

0 Komentar