POLDA Riau dan polres jajaran terus memperkuat penegakan hukum terhadap para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sepanjang Januari hingga September 2026 ini, Polda Riau telah menetapkan 61 tersangka dari total 58 perkara yang ditangani.
“Update per hari ini, 17 September 2026, sampai dengan pukul 16.00 WIB, sejak Januari sampai dengan September 2026, Polda Riau dan jajaran telah menangani sebanyak 58 perkara dengan 61 tersangka,” ujar Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Kamis (17/9/2026).
Adapun luas area yang terdampak kebakaran dan menjadi tempat kejadian perkara(TKP) dalam proses penegakan hukum tersebut mencapai 3.387,73 hektare.
Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah
Dari angka tersebut, Polresta Pekanbaru menetapkan 2 tersangka dari 2 perkara; Polres Pelalawan mengungkap 9 perkara dengan 10 tersangka; Polres Dumai menangani 1 perkara dengan 1 tersangka; Polres Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan 10 tersangka dari 10 perkara; Polres Rokan Hilir menangani 3 perkara dengan 3 tersangka; kemudian Polres Indragiri Hulu (Inhu) menindak 5 tersangka dari 4 perkara; dan Polres Bengkalis menindak 6 tersangka dari 6 perkara.
Dari 58 perkara tersebut, salah satu yang menonjol adalah karhutla yang terjadi di dalam area konsesi PT TKWL. Kebakaran tersebut terjadi pada awal Agustus 2026 dan saat ini perkara tersebut sedang dalam proses penyidikan.
“Insyaallah, pada minggu ini kami akan melaksanakan tahap perkara,” imbuhnya.
Kebakaran di Area Konsesi
Kombes Ade mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), keterangan ahli, pemeriksaan saksi-saksi, serta penelitian terhadap dokumen-dokumen, termasuk penyitaan dokumen perusahaan dan kuitansi dari masyarakat, ditemukan fakta bahwa lokasi yang terbakar memang berada di dalam kawasan konsesi perusahaan.
“Namun demikian, lokasi tersebut masuk dalam kategori kawasan High Conservation Value (HCV) atau kawasan konservasi yang berada di dalam konsesi perusahaan. Kawasan konservasi merupakan area yang tidak boleh dilakukan aktivitas, baik oleh perusahaan maupun oleh perorangan,” tegasnya.
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa HGU PT KWL memiliki luas sekitar 7.079 hektare. Dari luasan tersebut, perusahaan hanya dapat menguasai sekitar 3.600 hektare.
“Sedangkan sekitar 3.400 hektare lainnya ternyata dikuasai oleh masyarakat. Termasuk lokasi kebakaran yang terjadi pada tanggal 8 Agustus tersebut,” ucapnya.
