Polda Riau Tetapkan 61 Tersangka Karhutla, 3.387 Hektare Lahan Hangus Terbakar

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan (kiri) saat berikan keterangan pers
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan (kiri) saat berikan keterangan pers
0 Komentar

Berdasarkan hasil penyidikan, lahan tersebut dikuasai oleh dua orang, yaitu Saudara M dan Saudara D. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Keduanya diduga membuka lahan di dalam kawasan perusahaan yang merupakan lahan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasibdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy mengatakan penanganan perkara ini dilakukan secara komprehensif dan berbasis fakta serta alat bukti yang ada.

Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah

“Kami tidak hanya melihat siapa yang melakukan pembakaran, tetapi juga akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi, termasuk siapa yang menguasai, mengelola, dan memperoleh manfaat dari lahan setelah terjadinya kebakaran,” kata Teddy.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan bahwa Polda Riau tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga secara konsisten membangun kesadaran kolaboratif dalam upaya pencegahan. Salah satunya dengan menggaungkan program ‘Riau Cerah’.

“Dari data kita mencegah, melalui kolaborasi kita merawat, dan melalui aksi kita hijaukan bersama mewujudkan ‘Riau Cerah’. Hal ini menegaskan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja, tetapi membutuhkan keterlibatan dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat. Penanganannya harus dilakukan dengan mengedepankan pendekatan berbasis data, sinergi, serta aksi nyata di lapangan,” papar Akmadi.

0 Komentar