Shadow Cashier di Lingkaran Korupsi Elite ATR/BPN: Menguak Peran Orang Kepercayaan Menteri

8 tersangka kasus suap HGB
8 tersangka kasus suap HGB
0 Komentar

Yanto menerangkan bahwa pola ini sengaja diciptakan untuk mengantisipasi pengawasan transaksi keuangan yang dilakukan oleh KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penempatan tangan-tangan perantara di lapangan membuat pembuktian hukum menjadi lebih kompleks, karena aktor intelektual tidak bersentuhan langsung dengan aliran fisik uang.

“Bagi penyidik harus mencari korelasi antara shadow cashier dengan pelaku petindak, ya. Siapa yang kemudian mengendalikan perkara ini,” tegasnya.

Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah

Menurut Yanto, penyidik tidak boleh terpaku pada penelusuran aliran dana (follow the money) semata, melainkan wajib menerapkan pendekatan penelusuran kendali (follow the control).

Hal ini dilakukan dengan membongkar seluruh komunikasi elektronik dan percakapan telepon para pihak yang terjaring guna mengungkap instruksi pengumpulan koper-koper uang tunai tersebut. Dalam konstruksi hukum pidana, pihak perantara maupun pengendali pada dasarnya sama-sama memikul tanggung jawab sebagai pelaku penyertaan.

0 Komentar