Shadow Cashier di Lingkaran Korupsi Elite ATR/BPN: Menguak Peran Orang Kepercayaan Menteri

8 tersangka kasus suap HGB
8 tersangka kasus suap HGB
0 Komentar

Erwin dan Muhammad Fakhry berstatus pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron Wahid di lapangan. Erwin diduga menerima Rp1,5 miliar dari pihak Summarecon melalui dua perantara perusahaan, Yaser Alfar dan Rizal Pahlevi, lalu meneruskan sebagian, Rp200 juta, kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Erwin juga tercatat menerima Rp2,1 miliar terkait pengurusan HGB PT Bela Parahyangan, sebagian di antaranya kemudian disetorkan ke Arif.

OTT kasus dugaan korupsi HGB Summarecon

Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (kanan) dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.Sontang Coin Manurung adalah pejabat yang diduga meminta fee sebagai syarat membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah Summarecon. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, diduga menerima aliran dana bersama Arif senilai Rp8 miliar.

Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah

Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, berperan sebagai pihak pemberi utama. Ia diduga menyerahkan Rp1,5 miliar melalui Yaser dan Rizal Pahlevi pada 27 Agustus 2026 untuk memuluskan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Rizal Pahlevi sendiri berstatus pihak swasta yang menjadi perantara Summarecon di lapangan. KPK membuka peluang menjerat Summarecon sebagai tersangka korporasi, meski penyidik menyebut baru menemukan perbuatan individu dari direksinya.

“Tentu tidak menutup kemungkinan untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan,” kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Dari sisi jerat hukum, KPK membedakan pasal berdasarkan posisi pemberi dan penerima. Adrianto bersama Rizal, selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

0 Komentar