MENTERI Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan Satgas Pangan telah menetapkan 39 tersangka dari 38 perkara terkait dugaan penyimpangan di sektor perberasan sebagai bagian dari upaya pemberantasan mafia pangan.
Amran mengatakan pemerintah terus memperluas pengawasan terhadap beras fortifikasi dan produk beras lainnya untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan konsumen.
“Publik bertanya mana tersangkanya. Tersangkanya sudah ada dan proses hukumnya sedang berjalan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat,” kata dia di Jakarta, Minggu (2/8).
Baca Juga:Kebakaran Rumah di Cirebon, Ayah dan Bayi Laki-laki Usia 6 Bulan Ditemukan TewasKasus Kematian Sutrimo: Fakta, Dugaan Kepala Urusan Rumah Tangga Febrie, dan Perkembangan Penyelidikan
Menurut Amran, pemerintah bersama Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum telah mengambil sampel produk dari berbagai daerah untuk menguji mutu, kandungan gizi, legalitas, dan kewajaran harga.
Ia mengatakan dugaan penyimpangan pada beras fortifikasi berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat hingga sekitar Rp 71,9 triliun per tahun, sedangkan dugaan penyimpangan beras premium diperkirakan Rp 98 triliun, berdasarkan hasil pengawasan pemerintah, sehingga hampir Rp 170 triliun.
Sebelumnya ia mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan Rp 144,6 triliun pada 2025. Dana ini disalurkan melalui kementerian dan lembaga Rp 59,42 triliun, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rp 63 triliun, transfer ke daerah Rp 22,17 triliun, serta pembiayaan Rp 50 miliar.
Dengan dukungan subsidi, produksi padi nasional mencapai nilai Rp 537 triliun atau setara produksi beras 34,69 juta ton
Namun, menurut Amran, distribusi keuntungan di sepanjang rantai pasok dinilai tidak berimbang. Ia menyebut petani hanya memperoleh pendapatan rumah tangga sekitar Rp 1,87 juta dari alokasi Rp 215 triliun, sementara pelaku usaha penggilingan padi atau Rice Milling Unit (RMU) menikmati porsi terbesar hingga Rp 259 triliun.
Bahkan, pemerintah menemukan satu grup perusahaan diduga memperoleh keuntungan tidak wajar mencapai Rp 2 triliun per bulan melalui praktik penipuan mutu beras.
“Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” ujar dia, pada akhir pekan (30/7).
Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul
Rantai pasok beras saat ini dinilainya masih dikuasai oleh pengusaha besar yang memanfaatkan berbagai insentif pemerintah untuk kepentingan komersial. Sebagian di antaranya disebut mengambil keuntungan dengan menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET).
