KASUS dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih bergulir hingga saat ini. Hingga Januari 2026, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka (19 individu dan dua korporasi).
Perkara ini bermula dari dugaan adanya pemberian suap kepada sejumlah pejabat DJKA oleh pihak swasta agar perusahaan tertentu dapat memenangkan proyek pemerintah.
Seiring berjalannya penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan bahwa praktik tersebut tidak hanya terjadi pada satu proyek, melainkan meluas ke berbagai pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di sejumlah wilayah Indonesia.
Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul
Dua puluh satu orang yang menjadi tersangka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat DJKA Kementerian Perhubungan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak swasta atau kontraktor, hingga korporasi.
Para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian perkara, baik sebagai pihak yang diduga menerima maupun memberikan suap terkait pengondisian pemenang proyek.
Rangkuman Kasus Dugaan Korupsi DJKA
Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub bermula dari dugaan adanya praktik pengaturan pemenang proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2022.
Sejumlah saksi sidang kasus korupsi proyek DJKA diambil sumpah dalam sidang terdakwa Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026). FOTO/Baihaqi Annizar
Proyek-proyek tersebut menggunakan anggaran negara dengan nilai yang besar dan tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, KPK menduga terdapat praktik pemberian uang kepada sejumlah pejabat negara agar perusahaan tertentu dapat memenangkan tender maupun memperoleh pekerjaan proyek.
Sejumlah proyek yang menjadi objek penyidikan KPK antara lain:
- Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso
- Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan
- Empat proyek konstruksi jalur kereta api
- Dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat
- Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera
Modus Dugaan Korupsi DJKA
Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz
Menurut konstruksi perkara KPK, proses pengadaan proyek tersebut diduga tidak berjalan secara kompetitif karena sejak awal telah dilakukan pengondisian terhadap perusahaan yang akan menjadi pemenang.
