Kasus Korupsi DJKA Kemenhub: Kronologi, Tersangka, dan Fakta Terbaru

Sidang lanjutan dugaan suap proyek jalur kereta api Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Medan Direktorat Jende
Sidang lanjutan dugaan suap proyek jalur kereta api Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Medan Direktorat Jenderal Kereta Api Kementerian Perhubungan RI di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/4/2026). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terpidana Zulfikar Fahmi sebagai saksi atas tiga terdakwa. (IST)
0 Komentar

Jumlah Tersangka Berkembang hingga 21 Orang

Pada 5 Juni 2024, KPK mengumumkan perkembangan besar dalam perkara DJKA dengan menetapkan lebih dari 10 tersangka baru serta dua korporasi.

KPK menduga tindak pidana tersebut dilakukan secara sistematis melalui perusahaan-perusahaan tertentu yang digunakan untuk memperoleh proyek pemerintah.

Dua perusahaan yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka korporasi adalah PT Istana Putra Agung (PT IPA) dan PT Bhakti Karya Utama (PT BKU).

Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul

Pada 1 Desember 2025, KPK kembali mengembangkan perkara dengan menetapkan dua tersangka dari klaster proyek wilayah Medan, yaitu: Muhlis Hanggani Capah (MHC) selaku PPK Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan dan Eddy Kurniawan Winarto (EKW) selaku pihak swasta.

Keduanya diduga terkait pengaturan proyek Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II dengan nilai proyek sekitar Rp12,3 miliar. KPK menduga terdapat praktik pengondisian pemenang proyek melalui hubungan antara pejabat dan pihak swasta.

Memasuki awal 2026, jumlah tersangka dalam perkara DJKA berkembang menjadi sekitar 21 orang, termasuk pihak swasta, pejabat DJKA, ASN Kementerian Perhubungan, serta pihak lain yang diduga memiliki peran dalam pengaturan proyek.

Salah satu nama yang muncul dalam pengembangan perkara adalah Sudewo, mantan anggota Komisi V DPR RI yang kemudian menjadi Bupati Pati nonaktif. KPK mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,8 miliar terkait proyek-proyek perkeretaapian.

Pada 25 Juni 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam klaster proyek Medan. Muhlis Hanggani Capah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, sedangkan Eddy Kurniawan Winarto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Pada Juli 2026, proses hukum masih berjalan terhadap beberapa pihak lain, termasuk persidangan Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam persidangan tersebut, muncul keterangan saksi mengenai dugaan aliran uang dari proyek DJKA kepada pihak lain.

Mantan PPK BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, menyebut adanya catatan aliran dana dari proyek Jalur Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (JGSS) yang mencantumkan nama Muhammad Suryo, pemilik perusahaan rokok HS.

Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz

Dalam persidangan, disebut adanya dugaan penerimaan dana sekitar Rp9,5 miliar, namun hingga Juli 2026 status hukum Muhammad Suryo masih sebagai pihak yang disebut dalam persidangan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

0 Komentar