Kuasa Hukum Klarifikasi Terkait Temuan 995 Senjata di Sekolah Swasta Jaksel Milik PT Lokta Karya untuk Eskul

Temuan berupa sejumlah senjata api dan airsoft gun di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pon
Temuan berupa sejumlah senjata api dan airsoft gun di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
0 Komentar

KUASA hukum PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, memberikan klarifikasi resmi terkait temuan 995 senjata di suatu sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Alhadid menegaskan bahwa seluruh barang tersebut ialah airsoft gun legal milik PT Lokta Karya yang diperuntukkan bagi kegiatan ekstrakurikuler.

Menurut Alhadid, 995 unit tersebut memiliki izin resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Surat Izin Nopol SI/5483-XII/2008. Ia juga membantah bahwa senjata-senjata tersebut ditemukan di ruang kerja mantan Ketua Yayasan berinisial IWD.

“Seluruhnya merupakan airsoft gun yang sudah tidak dapat digunakan dan legal. Sebagian besar juga berbentuk spare parts. Barang tersebut tidak berada di ruang eks-IWD, melainkan di gudang lain,” ujar Alhadid dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga:Kebakaran Rumah di Cirebon, Ayah dan Bayi Laki-laki Usia 6 Bulan Ditemukan TewasKasus Kematian Sutrimo: Fakta, Dugaan Kepala Urusan Rumah Tangga Febrie, dan Perkembangan Penyelidikan

Ia menjelaskan bahwa ratusan unit tersebut merupakan stok persiapan kegiatan ekstrakurikuler menembak dan panahan yang telah direncanakan sejak 2021 bersama Pembina Yayasan, Jenderal Suryo. Alhadid juga membenarkan bahwa IWD menjabat sebagai Komisaris di PT Lokta Karya Perbakin sesuai data AHU Kemenkumham.

Bantahan Kepemilikan Narkoba dan Konten Pornografi

Terkait temuan lain berupa komponen senjata api, narkotika jenis sabu dan ganja, serta puluhan CD porno oleh pengurus baru yayasan, pihak PT Lokta Karya dengan tegas menyatakan barang-barang tersebut bukan milik mereka maupun kliennya.

Alhadid menekankan bahwa sejak April 2026, IWD dan pengurus lama sudah tidak memiliki akses ke area sekolah. “Kami sudah tidak ada di sana dan tidak diperbolehkan masuk sejak April. Perihal (narkoba dan CD porno) itu bukan milik kami. Kami meminta agar temuan tersebut dikonfirmasi kepada pihak yang menguasai area sekolah dalam lima bulan terakhir,” tegasnya.

Kronologi Temuan oleh Pengurus Yayasan

Sebelumnya, pengurus baru yayasan sekolah tersebut melaporkan temuan ratusan senjata dan barang terlarang di ruangan yang selama ini terkunci. Kuasa hukum yayasan, Hermawanto, menjelaskan bahwa pembukaan ruangan dilakukan dengan pendampingan Polres Metro Jakarta Selatan karena kunci dibawa oleh IWD yang telah diberhentikan secara tidak hormat pada 18 April 2026.

Hermawanto merinci, pada penggeledahan tahap awal 10-11 Juli 2026, ditemukan 995 pucuk senjata. Kemudian pada Rabu (5/8/2026) malam, ditemukan kembali komponen senjata, narkoba, dan sekitar 25 CD porno.

0 Komentar