Kasus Korupsi DJKA Kemenhub: Kronologi, Tersangka, dan Fakta Terbaru

Sidang lanjutan dugaan suap proyek jalur kereta api Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Medan Direktorat Jende
Sidang lanjutan dugaan suap proyek jalur kereta api Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Medan Direktorat Jenderal Kereta Api Kementerian Perhubungan RI di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/4/2026). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terpidana Zulfikar Fahmi sebagai saksi atas tiga terdakwa. (IST)
0 Komentar

Dalam modus yang diduga dilakukan, pihak tertentu disebut melakukan rekayasa sejak tahap administrasi, penyusunan dokumen tender, proses evaluasi, hingga penetapan pemenang proyek.

Perusahaan yang ingin mendapatkan pekerjaan diduga harus memberikan sejumlah uang kepada pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan. Besaran uang yang diberikan diduga berkisar antara 5 persen hingga 10 persen dari nilai proyek sebagai bentuk komitmen fee.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan adanya penerimaan uang oleh sejumlah pejabat di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan dari pihak swasta pelaksana proyek.

Penangkapan Pihak yang Terlibat

Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul

Pada 10 April 2023, menjelang operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Putu Sumarjaya (PUT) selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah bersama Bernard Hasibuan (BEN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga menerima uang sekitar Rp800 juta dari Dion Renato Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT Istana Putra Agung (PT IPA).

Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.

Sehari kemudian, pada 11 April 2023, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan sejumlah pihak terkait dugaan suap proyek DJKA.

Dalam rangkaian perkara tersebut, Achmad Affandi (AFF) selaku PPK Badan Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan diduga menerima uang sekitar Rp150 juta dari Dion Renato Sugiarto terkait proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.

Selain itu, pada periode Januari, Februari, hingga 7 April 2023, Syntho Pirjani Hutabarat (SYN) selaku PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Barat diduga menerima uang dengan total sekitar Rp1,6 miliar.

Uang tersebut diduga berasal dari beberapa pihak swasta, antara lain Muchamad Hikmat (MUH) Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Dion Renato Sugiarto dari PT Istana Putra Agung, serta Fahmi Arif Kurniawan dari PT Nazma Tata Laksana.

Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di wilayah Lampegan, Cianjur, Jawa Barat.

Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz

Dalam proyek lain, yakni Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera, KPK menduga Harno Trimadi (HRN) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA bersama Fadliansyah (FAD) selaku PPK menerima uang sekitar Rp1,1 miliar dari Yoseph Ibrahim (YOS) selaku Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti bersama Parjono (PAR) selaku Vice President perusahaan tersebut.

0 Komentar