Uang tersebut diduga salah satunya diberikan dalam bentuk tunjangan hari raya (THR).
KPK Tetapkan Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan, KPK menetapkan sejumlah pejabat negara dan pihak swasta sebagai tersangka.
Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari dua kelompok besar, yaitu penerima suap dari unsur pejabat DJKA dan pemberi suap dari pihak swasta atau kontraktor.
Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul
Para penerima suap kemudian disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KPK memperkirakan total uang yang diduga diterima oleh sejumlah pejabat dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp14,5 miliar.
Setelah OTT, KPK terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa puluhan saksi, mulai dari pejabat Kementerian Perhubungan, kontraktor, konsultan proyek, hingga pihak perbankan. Penyidik juga menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari pemberian fee proyek.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan dugaan bahwa pola pemberian uang tidak hanya terjadi pada proyek yang menjadi objek OTT, tetapi juga meluas ke sejumlah proyek lain di lingkungan DJKA.
Pada 6 November 2023, KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (PT BKU) dan Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PT PKS).
Keduanya diduga melakukan pendekatan kepada Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) selaku PPK untuk mengatur pemenang proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024.
Pada 2024, penyidikan KPK berkembang ke pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam pengaturan proyek maupun pengamanan hasil pemeriksaan.
Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz
KPK mendalami dugaan adanya pihak dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan dan oknum pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga menerima aliran uang untuk memengaruhi hasil pemeriksaan atau mengamankan temuan tertentu.
Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang, termasuk pihak yang memiliki hubungan dengan tersangka maupun pihak yang mengetahui proses pengadaan proyek.
Pada Juli hingga Agustus 2024, penyidikan juga berkembang ke klaster politik. KPK memanggil sejumlah tokoh sebagai saksi untuk mendalami kemungkinan adanya aliran dana atau hubungan dengan pihak tertentu yang berkaitan dengan proyek DJKA.
