Lebih Dekat Mengenal Pengadilan Agama Ambarawa

Hakim Pengadilan Agama Ambarawa
Hakim Pengadilan Agama Ambarawa (Foto: Derla Arfemintasya)
0 Komentar

PENGADILAN Agama Ambarawa merupakan Pengadilan Agama yang berada di wilayah Kabupaten Semarang. Pengadilan Agama Ambarawa ini beralamat di Jl. Mgr. Sugiyopranoto No. 105, Seneng, Ngampin, Kec. Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50651.

Pengadilan Agama Ambarawa mempunyai sebuah laman yang menyediakan seluruh informasi mengenai Pengadilan Agama Ambarawa yang bernama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Agama Ambarawa Kelas I.B.

Dalam laman tersebut tersedia fasilitas yang diberikan secara online seperti Profil Pengadilan, Info Umum, Kepaniteraan, Kesekretariatan, Layanan Publik, Publikasi, serta Info Lainnya.

Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington

Di dalam laman tersebut tersedia fitur Profil Pengadilan yang memberikan fasilitas informasi keseluruhan tentang Pengadilan Agama Ambarawa berupa Pengantar Ketua Pengadilan, Sejarah Pengadilan, Sejarah Pengadilan, Visi dan Misi Pengadilan, Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama, Struktur Organisasi, Wilayah Yuridiksi, Pimpinan Pengadilan, Daftar Nama Mantan Pimpinan, Agenda Kegiatan, dan Alamat Pengadilan.

Salah fitur dari laman tersebut yaitu Sejarah Pengadilan, dimana fitur tersebut berfungsi untuk menjelaskan bagaimana Pengadilan Agama Ambarawa terbentuk. Pada laman tersebut dijelaskan bahwa pada saat Kabupaten Semarang beridiri, Pengadilan Agama untuk wilayah hukum Kabupaten Semarang belum terbentuk sehingga para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Semarang yang ingin mengajukan perkara harus ke Pengadilan Agama Salatiga, karena wilayah hukum Pengadilan Agama Salatiga meliputi Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.

Kemudian di dalam laman tersebut dijelaskan bahwa dalam perjalanan dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor: 96 tahun 1982 maka dibentuklah Pengadilan Agama Kabupaten Semarang dengan sebutan Pengadilan Agama Ambarawa karena menyesuaikan dengan penyebutan Pengadilan Negeri, namun Pengadilan Agama berkedudukan di Kota Ungaran.

Pada saat Pengadilan Negeri Ambarawa dilakukan pemindahan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: 14.03.AT.01.01 tentang Pemindahan Pengadilan Negeri Ambarawa ke Kota Ungaran dengan sebutan Pengadilan Negeri Ungaran dengan wilayah hukum sebagaimana wilayah Kabupaten Semarang.

Namun surat keputusan tersebut tidak berlaku untuk Pengadilan Agama Ambarawa, pengadilan agama tersebut tetap bernama Pengadilan Agama Ambarawa walaupun berada di Kota Ungaran dan wilayah hukumnya tidak sebagaimana Pengadilan Negeri , yaitu sesuai dengan SK Menteri Agama Nomor 76 tahun 1983 tentang Penetapan dan Perubahan wilayah hukum pengadilan, bahwa Pengadilan Agama Ambarawa meliputi sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang yang terdiri dari 7 Kecamatan dan sampai sekarang telah mengalami pengembangan menjadi 10 Kecamatan, yaitu:

0 Komentar