Dalam pertemuannya tim delik ke PA Ambarawa juga membahas terkait dengan perceraian yang ada di Kabupaten Semarang ini, dari banyaknya kasus perceraian yang terjadi ada pula indikasi dari pergaulan bebas dan dispensasi nikah. Tingkat perceraian yang tinggi sampai dengan angka 2.500 terjadi di Kabupaten Semarang ini.
“Kasus perceraian di Ambarawa sekitar 2.500an perkaranya tapi yang sebagian besar perkaranya tentang perceraian, ada yang tentang dispensasi nikah, itu karena belum pada umurnya karena mungkin terlibat pergaulan, ada yang hamil duluan. Sampai bulan ini dispensasi kawin itu 139, kalau tahunan 238an, jadi tiap tahun ada penurunan dan kita berusaha menurunkan, kita berusaha melibatkan tiap-tiap terkait baik itu pemerintah daerah karena perlindungan anak dan perempuan itu memberikan arahan dan bimbingan ke masyarakat, agar bagaimana anak itu terhindar dari pergaulan bebas, karena otomatis kalau dibawah umur mengajukan dispensasi kawin. Tahun 2022 disini ada 400 dispensasi kawin jadi setiap tahun itu turun jadi selalu mengalami penurunan karena tahun lalu 238 ini sampai bulan september dan oktober ini baru 139, kita berharap semakin tahun akan menurun berarti masyarakat semakin sadar. Kita berharap kalau masyarakat melaksanakan perkawinan harus siap secara mental, fisik, dan umur” ungkap H. Ahmad Asy Syafi’I selaku Ketua Humas Pengadilan Agama Ambarawa.
Dengan banyaknya kasus perceraian di PA Ambarawa ini terjadi dengan berbagai hal dan faktor yang paling mendukung terjadinya kasus perceraian di PA Ambarawa ini yatu cekcok sehingga terjadi pertengkaran dan disertai dengan KDRT.
Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington
”Kalau selama ini di kabupaten Semarang ini itu paling dominan terkait dengan masalah ekonomi, tanggung jawab pihak laki-laki terhadap istrinya dan keluarganya, jadi gara-gara ekonomi yang kurang atau tidak sama sekali bekerja akhirnya rumah tangga cekcok lalu mengajukan cerai. Tapi sekarang ada aturan tidak serta merta semua orang habis pisah hari ini lalu besok ajukan cerai tidak boleh, karena gugatan cerai akan dikabulkan kalau perselisihan dan pertengkarannya bisa dibuktikan dan ada saksi, lalu telah berpisah paling sedikit 6 bulan, kalau kurang dari 6 bulan tidak diterima, kecuali ada hal-hal seperti KDRT, meskipun masih 1 rumah tetapi ada KDRT itu bisa jadi alasan dan kalau terbukti hakim bisa mengabulkan, dan perselingkuhan juga salah satunya.” Ucap Ketua Humas PA Ambarawa di tempat.
