KEBERADAAN Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia selalu menjadi celah bagi perilaku koruptif para pemangku kepentingan yang culas. Sejak pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sampai perpanjangan izin tinggal, praktik pemerasan atau pungutan liar (pungli) selalu melekat dalam rantai birokrasi.
Kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dua skandal pemerasan dalam setahun terakhir, yakni di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Kasus pemerasan agen asing itu, berpangkal dari urusan yang sama yaitu legalitas warga asing. Praktik rasuah tersebut dimainkan dengan modus berbeda: jika pejabat di Kemnaker memilih taktik ‘sandera dokumen’ secara manual, sementara jaringan eks Dirjen Imigrasi Silmy Karim cs justru mengomersialisasi sistem digital lewat prinsip ‘setiap klik ada harganya’.
Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz
Pada 2025, KPK membongkar praktik pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA di lingkup Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang melibatkan bekas Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel cs.
Delapan orang aparatur sipil negara (ASN) kementerian tersebut diketahui melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan yang melakukan pengurusan izin RPTKA sebesar Rp135,29 miliar pada kurun waktu 2017-2025.
Teranyar, KPK telah menetapkan Wamen Imipas) nonaktif, Silmy Karim, serta tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Kasus RPTKA Kemnaker inilah yang menjadi pintu masuk terbongkarnya praktik busuk Silmy Karim cs. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan pengungkapan kasus dugaan pemerasan di lingkup Kementerian Imipas itu merupakan hasil kolaborasi data dari berbagai sumber, termasuk laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pihak KPK menyoroti temuan transaksi mencurigakan dari PPATK yang melibatkan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang periode 2019–2025. Dari 96 rekening bank yang diperiksa, ditemukan aliran dana mencapai Rp366,7 miliar.
“Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 sampai dengan 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar,” jelas Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2026).
