DINAS Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak yang dijadwalkan bergulir pada 2027 mendatang. Saat ini, draf Peraturan Daerah (Perda) tengah dikebut dan diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah terbaru.
Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, mengungkapkan bahwa proses penyusunan regulasi tersebut berjalan seiring dengan penantian petunjuk teknis berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Berdasarkan perencanaan sementara, Pilwu serentak diproyeksikan digelar pada bulan November 2027 dan akan diikuti 177 desa di Kabupaten Cirebon,” ujar Iwan usai pelantikan Kuwu Pengganti Antar-Waktu (PAW) di Aula Nyimas Gandasari Setda, Kabupaten Cirebon, Selasa (4/8/2026).
Uji Coba E-Voting Terbatas
Baca Juga:Kebakaran Rumah di Cirebon, Ayah dan Bayi Laki-laki Usia 6 Bulan Ditemukan TewasKasus Kematian Sutrimo: Fakta, Dugaan Kepala Urusan Rumah Tangga Febrie, dan Perkembangan Penyelidikan
Ada warna baru dalam perhelatan Pilwu mendatang. Pemkab Cirebon berencana menguji cobakan metode pemungutan suara secara elektronik (e-voting). Kendati demikian, adopsi teknologi ini tidak langsung diterapkan secara menyeluruh di semua bilik suara.
Merujuk pada Surat Edaran Gubernur, penerapan e-voting hanya akan diberlakukan sebagai percontohan (sampling) terbatas di tingkat lokal.
“Dalam satu desa, ada satu sampling TPS yang memakai e-voting,” kata Iwan. “Dukungan teknis serta fasilitas pemungutan suaranya akan dibantu langsung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.”
Peluang Kuwu PAW Kembali Maju
Dalam kesempatan yang sama, Iwan turut menggarisbawahi status hukum bagi para kuwu Antar-Waktu (PAW) yang baru saja dilantik. Ia memastikan para pejabat transisional itu tetap memiliki hak politik penuh untuk kembali berlaga di panggung Pilwu serentak 2027.
Kendati demikian, aturan main tetap harus ditaati. Merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16, mereka diwajibkan mengambil cuti terhitung sejak tanggal penetapan resmi sebagai calon kuwu.
“Nanti ketika kuwu PAW yang terpilih ini akan mencalonkan lagi, maka mengikuti regulasi, boleh. Nanti cuti setelah penetapan sebagai calon,” paparnya.
Iwan menambahkan, mekanisme pengisian jabatan lewat jalur PAW pada dasarnya dirancang untuk menghabiskan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya. Dinamika penataan kepemimpinan ini pun masih terus berjalan di akar rumput. Saat ini, tercatat ada sekitar empat desa lain di Kabupaten Cirebon yang tengah bersiap menyusul proses pemilihan PAW.
