Sama-Sama Peras WNA, Beda Modus Kemnaker dan Imigrasi

Dari kiri, Sony Sonjaya, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung
Dari kiri, Sony Sonjaya, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung
0 Komentar

Alur perintah dalam praktik ini diduga mengalir dari pejabat tinggi hingga ke pelaksana teknis.

Wakil Menteri Imipas nonaktif, Silmy Karim, diduga meminta jatah saat dirinya menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023–2024. Perintah tersebut diteruskan melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, kepada sejumlah kasubdit dan staf untuk menarik pungli.

Praktik ini meliputi berbagai pengurusan, seperti perpanjangan izin, alih status, pembaruan domisili, hingga izin tinggal untuk keluarga (dependent).

Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz

Dana tersebut dikumpulkan melalui rekening pengepul yang dikelola oleh staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST). Secara total, sepanjang periode 2022-2026, para pihak di Ditjen Imipas telah menerima uang sedikitnya Rp145,5 miliar.

Selain digunakan untuk kepentingan pribadi dan aset, uang tersebut juga digunakan untuk mendirikan perusahaan towing sebagai upaya menyamarkan sumber dana.

KPK memastikan unsur pemerasan telah terpenuhi karena para pemohon dalam posisi terpaksa untuk memberikan uang demi mendapatkan hak layanan mereka.

“Kami melihat korupsi pada sektor ini memberikan efek buruk bagi ekonomi Indonesia karena menyangkut seluruh aktivitas warga negara asing yang masuk, bekerja, maupun menetap di Indonesia,” ujar Setyo.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Bagus Bramantyo (BGS), Tessar Bayu Setyaji (TBS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Bernardiansyah (GST).

Seluruh tersangka kini telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2026.

0 Komentar