Oleh karenanya, Silmy kini disangkakan dengan pasal pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pindad itu diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) dengan nilai transaksi mencapai Rp366,7 miliar bersama para tersangka lainnya.
Lantas, apa saja yang menjadi perbedaan dalam kedua kasus yang sama-sama ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut?
Kasus Kemnaker: Pemerasan Terhadap Agen Pengurusan Izin TKA
Kasus pemerasan di lingkup Kemnaker berada pada tahap awal pengadaan TKA, saat agen perusahaan hendak mengurus perizinan RPTKA.
Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz
Sidang tuntutan korupsi kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Nur Haris Arhadi, menyatakan, delapan terdakwa meminta para agen perusahaan untuk memberikan uang sampai barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.
Delapan orang terdakwa tersebut di antaranya adalah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono.
“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025) sebagaimana dikutip Antara.
JPU menjelaskan, pemerasan dilakukan bertujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut, yaitu memperkaya Putri sebesar Rp6,39 miliar; Jamal Rp551,16 juta; Alfa Rp5,24 miliar; Suhartono Rp460 juta; Haryanto Rp84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T; Devi Rp3,25 miliar; serta Gatot Rp9,48 miliar.
JPU membeberkan RPTKA adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang diterbitkan oleh Kemenaker kepada pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia.
