Sama-Sama Peras WNA, Beda Modus Kemnaker dan Imigrasi

Dari kiri, Sony Sonjaya, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung
Dari kiri, Sony Sonjaya, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung
0 Komentar

Proses permohonan RPTKA dilakukan secara daring dengan cara pihak pemohon mengajukan pengesahan RPTKA melalui laman resmi tka-online.kemnaker.go.id. Namun, para terdakwa sengaja tidak memproses berbagai pengajuan RPTKA tersebut hingga pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA mendatangi kantor Kemenaker dan bertemu dengan petugas untuk menanyakan kendala atas pengajuan RPTKA yang tidak diproses.

Dalam pertemuan, diketahui untuk memproses pengajuan RPTKA diperlukan sejumlah uang di luar biaya resmi (biaya kompensasi penggunaan TKA) dan apabila uang di luar biaya resmi tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses.

JPU menuturkan para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA yang tidak memberikan sejumlah uang maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses, sehingga tidak dibuatkan jadwal wawancara melalui aplikasi Skype.

Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz

Belakangan, dalam sidang putusan, delapan ASN Kemnaker itu menghadapi nasib yang berbeda-beda. Hakim menjatuhkan vonis mulai dari 4 hingga 7,5 tahun penjara kepada mereka.

Kasus Kementerian Imipas: Pungli Pengurusan Izin Tinggal WNA

Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Imipas, praktik pemerasan terjadi saat pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi kementerian tersebut. Praktik lancung ini diduga telah berlangsung secara terstruktur sejak 2022 hingga 2026.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan kasus ini tidak melibatkan individu secara personal, melainkan jaringan pejabat dari level pimpinan hingga staf teknis. Modus operandi yang digunakan adalah sengaja mempersulit permohonan agar pemohon terpaksa memberikan biaya tambahan.

“Hal ini tercermin dari pola, alur perintah, aliran uang, dan mekanisme yang terstruktur mulai dari proses pengajuan dokumen, verifikasi, rekomendasi, hingga penerbitan izin tinggal yang melibatkan level wilayah dan pusat,” kata Setyo dalam konferensi pers pada Kamis kemarin.

Menurut Setyo, para pelaku memanfaatkan celah pada sistem digitalisasi pelayanan keimigrasian dengan istilah “setiap klik ada harganya”.

Pemohon yang mengajukan izin tinggal melalui biro jasa kerap mendapati dokumen mereka ditolak atau dipersulit tanpa alasan yang jelas. Agar proses berjalan, pemohon diwajibkan membayar “biaya klik” di tingkat kantor wilayah, lalu kembali dimintai biaya tambahan saat proses verifikasi di tingkat pusat.

0 Komentar