Berdasarkan pernyataan tersebut Pengadilan Agama Ambarawa memberikan fasilitas ruang siding online juga, sehingga jika salah satu pihak berhalangan hadir di tempat maka difasilitasi melalui siding online.
Sidang online tersebut sangat membantu masytarakat di era globalisasi ini, sehingga para pemakai pelayanan tetap bisa mengikuti persidangan dan mengikuti perkara sesusai prosedur yang sudah ditetapkan.
Dari pernyataan ketua pengadilan yang sudah disinggung diatas bahwa pembayaran hanya boleh dilakukan pada tempat yang sudah disediakan agar tidak terjadi pungutan liar yang biasa dimanfaatkan oleh para anggota staff kepada para pemakai pelayanan.
Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington
Untuk menjaga teguh nilai kejujuran, transparansi, dan keadilan Pengadilan Agama Ambarawa menciptakan sebuah produk bernama Dokumen Palagan (Pakta Integritas Pengadilan Agama Ambarawa Anti Gratifikasi dan Penyuapan).
Dimana Dokumen Palagan tidak hanya sebuah komitmen melainkan juga sebagai pernyataan tegas bahwa Pengadilan Agama Ambarawa berdiri atas nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan keadilan.
Di dalam laman Pengadilan Agama Salatiga ditegaskan juga bahwa Dokumen Palagan menjadi landasan yang kokoh dalam menjaga integritas dan keadilan di lingkungan tersebut dalam upaya membangun sistem peradilan yang lebih baik dan bersih dari praktik korupsi.
Dokumen Palagan ini diberikan kepada semua pemakai layanan Pengadilan Agama Ambarawa sebagai bentuk pembuktian bahwa pemberi layanan telah menjunjung tinggi nilai-nilai yang diciptakan oleh Pengadilan Agama Ambarawa seperti kejujuran, transparansi, dan keadilan
“Dokumen Palagan ini adalah Pakta Integritas Pengadilan Agama Anti Gratifikasi dan Penyuapan, semua tamu yang kesini baik pihak yang berperkara dan stekholder lain seperti wartawan, mahasiswa, dosen, pejabat pemerintah baik itu daerah maupun Jakarta atau pejabat pusat semuanya kami ajak bersama-sama untuk memerangi gratifikasi penyuapan, kepada pihak juga sama, disini bunyinya seperti ini “bersama-sama kita wujudkan peradilan yang agung, tidak menerima atau memberi sesuatu secara langsung, menjanjikan, tidak menerima suap, tidak memberi hadiah, dll” ucap Muh. Irfan Husaeni, S.Ag, M.S.I selaku Ketua Pengadilan Agama Ambarawa.
Dokumen Palagan sebagai pakta integritas tersebut diciptakan untuk meminta kepercayaan kepada masyarakat atau pemakai pelayanan bahwa Pengadilan Agama Ambarawa bermusuhan dengan yang namanya Pungli.
