TERDAKWA kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jual beli lahan di Cilacap, Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid melontarkan pernyataan keras dengan menantang jaksa untuk memeriksa sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Siapa Gus Yazid sebenarnya?
Pernyataan Gus Yazid itu disampaikan setelah majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak terdakwa dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu, 3 Juni kemarin.
Dalam ruang sidang, Gus Yazid mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum untuk memanggil pejabat tinggi negara tersebut, sambil menyuarakan dugaan keterkaitan mereka dalam konteks perkara yang sedang berjalan.
Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz
“Nah, sekarang saya mau minta. Kira-kira berani tidak itu kejaksaan memanggil Pak Prabowo Subianto yang sekarang presiden? Berani enggak manggil? Berani enggak manggil Bu Sri Mulyani yang Menteri Keuangan?” teriak Gus Yazid.
Menurut Gus Yazid, pemeriksaan terhadap Sri Mulyani dianggap penting untuk menjelaskan status aset yang menjadi inti perkara, khususnya lahan yang disebut-sebut sebagai milik Kodam IV/Diponegoro namun tidak tercatat sebagai aset negara secara administratif.
Ia mempertanyakan kejelasan pencatatan aset tersebut dan menilai terdapat ketidaksesuaian dalam administrasi kepemilikan negara. Tidak hanya itu, ia juga menyinggung sejumlah pejabat dan jenderal lain yang menurutnya perlu dimintai keterangan agar perkara menjadi lebih terang.
Dalam pernyataannya, Gus Yazid turut menyoroti nilai aset yang telah disita penyidik, yang menurutnya mencapai sekitar Rp35 miliar, jauh lebih besar dibandingkan nilai dugaan kerugian yang dituduhkan kepadanya sebesar Rp20 miliar, sehingga ia mempertanyakan proporsionalitas penyitaan dalam perkara tersebut.
“Dari kasus tuntutan saya 20 miliar, aset yang disita itu sudah 35 miliar. Aset yang disita sudah 35 miliar itu sudah melebihi,” katanya.
Lebih lanjut, Gus Yazid juga mengaitkan perkara yang menjeratnya dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menurutnya pernah menyampaikan gagasan mengenai kemungkinan pengampunan bagi pihak yang mengembalikan kerugian negara.
Ia menyinggung hal tersebut di hadapan majelis hakim dengan nada kritik, sekaligus mengklaim pernah menjadi bagian dari tim pemenangan Prabowo dan menyebut dana yang diterimanya telah digunakan untuk kegiatan sosial, termasuk pengobatan gratis pada masa kampanye.
