Gus Yazid Tantang Jaksa Periksa Prabowo, Begini Rekam Jejak dan Kasusnya

Gus Yazid Basayban digelandang petugas saat tiba di Kejati Jateng untuk pemeriksaan lanjutan, Rabu (24/12/2025
Gus Yazid Basayban digelandang petugas saat tiba di Kejati Jateng untuk pemeriksaan lanjutan, Rabu (24/12/2025). Praktisi pengobatan ini diduga terlibat pencucian uang Rp18 miliar dalam kasus korupsi tanah negara. (Foto: IST)
0 Komentar

“Karena kan saya tim suksesnya Pak Prabowo. Cari data kalau saya bukan tim suksesnya. Uang itu sudah saya berlakukan untuk pengobatan gratis waktu pemenangan Pak Prabowo,” kata Gus Yazid.

Profil Gus Yazid

Ahmad Yazid Basyaiban, yang dikenal luas dengan sapaan Gus Yazid, merupakan seorang tokoh agama yang cukup berpengaruh di Jawa Tengah, khususnya melalui perannya sebagai pengasuh pondok pesantren dan pendiri Majelis Dzikir dan Penyembuhan Arrahman Basyaiban.

Dalam aktivitas keagamaannya, ia dikenal aktif mengisi pengajian, membina santri, serta terlibat dalam berbagai kegiatan dakwah dan sosial keumatan di lingkungan masyarakat seperti dilaporkan Jawapos (25/12/2025).

Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz

Majelis yang dipimpinnya mengusung pendekatan spiritual yang memadukan doa, terapi herbal, dan pengobatan tradisional yang diklaim sebagai warisan ulama Nusantara, sehingga menarik jamaah dari berbagai daerah yang mencari alternatif penyembuhan nonmedis.

Dalam kesehariannya, Gus Yazid kerap tampil sebagai figur religius yang dekat dengan masyarakat, sekaligus memiliki pengaruh sosial yang cukup kuat di kalangan santri dan jamaahnya.

Di luar peran keagamaannya, Gus Yazid juga dikenal memiliki aktivitas di sektor ekonomi dan usaha. Ia tercatat mengembangkan sejumlah bisnis, termasuk di bidang properti, serta terlibat dalam pengelolaan yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemasyarakatan.

Namun, reputasinya kemudian menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jual beli tanah oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha dan PT Rumpun Sari Antan dalam perkara korupsi pengadaan lahan seluas sekitar 716 hektare di Kabupaten Cilacap.

Ia diduga menerima atau menguasai dana hasil tindak pidana korupsi yang nilainya mencapai sekitar Rp20 miliar, yang menurut penyidik berkaitan dengan aliran dana dalam proyek pembelian tanah yang bermasalah.

Dalam proses penyidikan, Gus Yazid juga diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengakui pernah menerima uang dalam beberapa tahap dengan total sekitar Rp18 miliar, yang disebut berasal dari seorang pihak swasta yang mengaku sebagai direktur perusahaan perkebunan, namun ia mengklaim tidak mengetahui secara jelas asal-usul dana tersebut.

0 Komentar