KPK Bongkar Praktik Pemerasan Sistemik Pengurusan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Kementerian Impas

Ketua KPK Setyo Budiyanto
Ketua KPK Setyo Budiyanto
0 Komentar

KPK Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan sistemik dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Praktik lancung ini diduga telah berlangsung secara terstruktur sejak 2022 hingga 2026.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan kasus ini tidak melibatkan individu secara personal, melainkan jaringan pejabat dari level pimpinan hingga staf teknis. Modus operandi yang digunakan adalah sengaja mempersulit permohonan agar pemohon terpaksa memberikan biaya tambahan.

“KPK melihat bahwa perkara di Kementerian Imipas tidak dilakukan secara individual, melainkan berlangsung secara sistemik. Hal ini tercermin dari pola, alur perintah, aliran uang, dan mekanisme yang terstruktur mulai dari proses pengajuan dokumen, verifikasi, rekomendasi, hingga penerbitan izin tinggal yang melibatkan level wilayah dan pusat,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz

Menurut Setyo, para pelaku memanfaatkan celah pada sistem digitalisasi pelayanan keimigrasian dengan istilah “setiap klik ada harganya”.

Pemohon yang mengajukan izin tinggal melalui biro jasa kerap mendapati dokumen mereka ditolak atau dipersulit tanpa alasan yang jelas. Agar proses berjalan, pemohon diwajibkan membayar “biaya klik” di tingkat kantor wilayah, lalu kembali dimintai biaya tambahan saat proses verifikasi di tingkat pusat.

Alur perintah dalam praktik ini diduga mengalir dari pejabat tinggi ke pelaksana teknis.

Wakil Menteri Imipas nonaktif, Silmy Karim, diduga meminta jatah saat dirinya menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023–2024. Perintah tersebut diteruskan melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, kepada sejumlah kasubdit dan staf untuk menarik pungutan liar.

Selama periode 2022–2026, total dana yang terkumpul dari praktik pemerasan ini mencapai setidaknya Rp145,5 miliar.

KPK memastikan unsur pemerasan telah terpenuhi karena para pemohon dalam posisi terpaksa untuk memberikan uang demi mendapatkan hak layanan mereka.

“Kami melihat korupsi pada sektor ini memberikan efek buruk bagi ekonomi Indonesia karena menyangkut seluruh aktivitas warga negara asing yang masuk, bekerja, maupun menetap di Indonesia,” ujar Setyo.

Baca Juga:Menkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 TriliunPulau Katang di Kepri Viral Dijual Rp65 Miliar, Pemerintah Buka Suara

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Bagus Bramantyo (BGS), Tessar Bayu Setyaji (TBS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Bernardiansyah (GST).

0 Komentar