Lebih Dekat Mengenal Pengadilan Agama Ambarawa

Hakim Pengadilan Agama Ambarawa
Hakim Pengadilan Agama Ambarawa (Foto: Derla Arfemintasya)
0 Komentar

1. Kecamatan Ungaran Barat;

2. Kecamatan Ungaran Timur;

3. Kecamatan Bergas;

4. Kecamatan Pringapus;

5. Kecamatan Bawen;

6. Kecamatan Ambarawa;

7. Kecamatan Sumowono;

8. Kecamatan Banyubiru;

9. Kecamatan Jambu;

10. Kecamatan Bandungan;

11. Kecamatan Tuntang;

12. Kecamatan Bringin;

13. Kecamatan Bancak;

14. Kecamatan Pabelan;

15. Kecamatan Getasan;

16. Kecamatan Suruh;

17. Kecamatan Tengaran;

18. Kecamatan Susukan;

19. Kecamatan Kaliwungu;

Dengan luas tanah yang dimiliki, Pegadilan Agama Ambarawa memutuskan untuk memberikan fasilitas sebaik dan senyaman mungkin untuk masyarakat yang ingin pelayanan di Pengadilan Agama Salatiga.

Fasilitas tersebut diadakan untuk memberikan kepuasan bagi masyarakat pada saat sedang melakukan pelayanan. Fasilitas ini mungkin bagi sebagian orang tidak terlalu memikirkan itu sebuah hal yang sangat penting, padahal hal tersebut merupakan salah satu komponen penting bagi seluruh tempat yang menyediakan jasa pelayanan ataupun yang lainnya.

Salah satu fasilitas tersebut adalah Lahan Parkir. Menurut Muh. Irfan Husaeni, S.Ag, M.S.I selaku Ketua Pengadilan Agama Ambarawa sangat mengantisipasi lapang parkir untuk para pemakai layanan di pengadilan tersebut menyatakan

Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington

“Parkiran kita luas dan kita dapat untung parkiran kita bagus dan masyarakat yang kesini tu senang tidak akan kena serempet mobil, kalo sempit masuk kesini nabrak trotoar”.

Dari pernyataan ketua pengadilan tersebut Pengadilan Agama Ambarawa banyak menyediakan fasilitas lain untuk para masyarakat yang mamakai layanan agar mereka tidak susah untuk menempatkan kendaraan pada saat berada di Pengadilan Agama Ambarawa, karena komponen awal agar terciptanya kenyamanan bisa dimulai dari hal sederhana seperti tempat parkir.

Fasilitas lain yang disediakan oleh Pengadilan Agama Ambarawa berupa fasilitas kartu tanda pengenal sebagai tanda bahwa setiap orang yang memasuki area pengadilan memang memiliki kepentingan.

Untuk tanda pengenal tersebut tidak sembarang orang bisa mendapatkannya, karena sebelum itu akan dilakukan pemeriksaan oleh security terhadap pihak yang berkepentingan. Pihak security juga memiliki syarat dan ketentuan untuk memberikan kartu tersebut.

Kartu tanda pengenal tersebut ditandai dengan warna yang berbeda seperti yang disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Ambarawa ini

“Setiap kamu masuk untuk selain yang berperkara mendapat kartu tanda warna merah, kalau yang warna biru untuk saksi, kuasa hukum warna kuning dan yang warna hijau untuk pihak berperkara”.

0 Komentar