KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa pada Minggu (13/9), dipastikan telah laik berlayar dan memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak Surabaya.
“Sebelum berangkat kapal sudah kami cek dan layak untuk tetap berlayar,” kata Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak Surabaya, Agustinus Maun di Surabaya, Senin (14/9).
Ia menegaskan bahwa kapal tersebut sebelum bertolak dari Surabaya telah melalui seluruh proses pemeriksaan administratif maupun teknis. Tidak ada satupun kelengkapan administrasi maupun teknis yang tidak menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah
Bahkan, kata Agustinus, kapal telah mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) karena dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan yang ditetapkan oleh Syahbandar.
Dijelaskan, KM Virgo Transport 8 sebelum berangkat suratnya telah diperiksa kelaikan kapalnya pada 7 Juni 2026 sampai berlaku sampai dengan Februari 2027.
Selain itu, juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Klasifikasi Indonesia untuk lambung dan permesinan sampai Mei 2027.
“Jadi, kapal dinyatakan laik laut sebelum diperiksa dan dinyatakan laik laut sebelum SPB diterbitkan,” ucapnya.
Ketika ditanya bahwa kapal tersebut sebenarnya untuk laut dangkal, namun beroperasi di laut dalam. Agustinus mengaku tidak tahu perihal informasi tersebut.
“ABK, permesinan, dan seluruh yang ada di kapal tidak ada masalah dan semua sudah periksa secara administrasi dan laik berlayar,” katanya.
