Pemerintah Inggris juga berencana memperluas rezim sanksi terkait hak asasi manusia sehingga tindakan dapat dilakukan lebih cepat terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas permukiman, terutama proyek E1.
Menurut Mahmud, langkah tersebut dapat memiliki dampak yang lebih besar daripada sekadar larangan terhadap sejumlah produk pertanian. “Yang penting adalah siapa yang membiayai permukiman,” ujarnya.
Jika perusahaan, bank, dan perusahaan asuransi yang terlibat dalam aktivitas permukiman menjadi sasaran, institusi Israel akan menghadapi pilihan sulit: tetap menjalankan bisnis di permukiman atau melindungi kepentingan mereka di pasar Inggris dan pasar Eropa lainnya.
Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah
Keputusan Inggris juga memiliki arti hukum dan politik yang lebih luas. Larangan terhadap produk permukiman dan sanksi terhadap pihak yang terlibat di dalamnya secara praktis kembali menegaskan garis pemisah antara Israel dan wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967.
Mahmud menjelaskan, pemerintah Israel selama bertahun-tahun berusaha menghapus garis tersebut dengan menjadikan permukiman seolah-olah bagian normal dari negara Israel.
Namun, ketika produk permukiman dilarang dan pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunannya dikenai sanksi, muncul pesan berbeda: permukiman bukan bagian dari Israel dan aktivitas ekonomi di dalamnya tidak dapat diperlakukan sebagai perdagangan Israel yang sah.
Langkah itu juga menunjukkan pergeseran dari hanya menargetkan individu pemukim yang melakukan kekerasan menuju jaringan yang menopang proyek permukiman. “Permukiman tidak dibangun oleh individu saja,” tutur Mahmud.
Proyek tersebut membutuhkan keputusan pemerintah, anggaran, jalan, perlindungan militer, perbankan, perusahaan konstruksi, asuransi, dan pemasaran.
Secara hukum, ketidakabsahan permukiman juga memiliki dasar yang kuat dalam hukum humaniter internasional. Pasal 49 ayat 6 Konvensi Jenewa IV melarang negara pendudukan memindahkan sebagian penduduk sipilnya ke wilayah yang didudukinya.
Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 2334 juga menegaskan bahwa permukiman Israel tidak memiliki keabsahan hukum dan merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional.
Baca Juga:Prabowo Kritik Dinamika Geopolitik Global Kerap Jadi Instrumen Perdagangan Internasional Sebagai Alat PenekanApa Maksud Fadia Arafiq Bupati Pekalongan Nonaktif Ini Paparkan Harta Kekayaan di Persidangan?
Meski demikian, Mahmud mengingatkan agar dampak hukum langsung dari keputusan Inggris tidak dibesar-besarkan. Sanksi tersebut tidak otomatis membuat setiap pemukim atau penyandang dana yang memiliki kewarganegaraan ganda dapat diadili.
Namun, langkah itu dapat memperluas kemungkinan pembekuan aset, pembatasan perjalanan, pemeriksaan tanggung jawab perusahaan, serta proses hukum nasional apabila terdapat yurisdiksi dan bukti yang memadai.
