Terlapor Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Senilai Rp 4,7 Miliar Beberkan Kronologi Lengkap

Dolar Singapura. (Istimewa)
Dolar Singapura. (Istimewa)
0 Komentar

POLRES Tangerang Selatan (Tangsel) mengusut dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu berupa 340 ribu dolar Singapura (SGD). Terlapor yaitu EAK dan AN buka suara.

Kuasa Hukum EAK dan AN, Saleh Balfas, menerangkan peristiwa bermula dari uang SGD pecahan 10.000 terbitan tahun 1973 sebanyak 34 lembar yang berasal dari pemilik berinisial HJ. Uang itu diperkenalkan HJ kepada AN sebagai uang lama.

HJ menawarkan kepada AN untuk mencoba mencari jalur agar uang tersebut bisa ditukar menjadi pecahan SGD yang lebih kecil. HJ menawarkan kesepakatan kepada AN berupa sejumlah angka yang nantinya akan diberikan kepada HJ jika AN berhasil menukarkan uang tersebut.

Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah

Kemudian AN mencoba membawa satu lembar SGD 10.000 untuk diuji coba dengan menitipkan uang sejumlah Rp 70 juta kepada HJ sebagai deposit. Awalnya AN meminta EAK untuk membantu menukarkan uang tersebut melalui beberapa rekanan di perbankan.

“Namun upaya penukaran melalui jalur perbankan di Indonesia tidak berhasil dikarenakan uang pecahan SGD 10.000 terbitan tahun 1973 sudah tidak lagi beredar di Indonesia,” ujar Saleh Balfas dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).

Kemudian diperoleh info bahwa uang tersebut bisa ditukarkan namun harus dilakukan di Singapura. AN diperkenalkan oleh rekannya berinisial R kepada S sebagai orang yang bisa membawa serta menukarkan uang SGD pecahan 10.000 tersebut ke Singapura.

“Karena S cukup sering pulang pergi ke Singapura berdasarkan keterangan dari R kepada AN pada waktu itu. AN bercerita kepada S mengenai asal usul uang SGD pecahan 10.000 terbitan tahun 1973 dan menceritakan juga sosok HJ sebagai pemilik asli dari 34 lembar uang SGD 10.000 tersebut,” ungkapnya.

Pada 8 Juni 2026, satu lembar SGD pecahan 10.000 terbitan tahun 1973 diserahkan oleh AN kepada S untuk dibawa ke Singapura. Setelah itu, pada 10 Juni 2026, S memberikan informasi kepada AN bahwa ia berhasil menukarkan uang tersebut menjadi SGD pecahan 100 terbitan tahun terbaru sebanyak 85 lembar.

“Kemudian bila ditotalkan jumlahnya menjadi SGD 8.500. S juga memberikan konfirmasi kepada AN. Bahwa saat itu uang yang dipegang olehnya tersisa 50 lembar pecahan SGD 100 yang bila ditotal jumlahnya menjadi SGD 5.000. Karena menurut keterangan S kepada AN sisa 35 lembar SGD pecahan 100 yang kemudian bila ditotalkan jumlahnya menjadi SGD 3.500 itu langsung dipotong untuk biaya mediator sebesar SGD 3.000 saat penukaran uang tersebut berlangsung,” jelasnya.

0 Komentar