Kementerian PU Berhentikan Sementara PPPK Berinisial AS yang Diduga Budidaya Ganja di Cileunyi

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo (ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU)
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo (ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU)
0 Komentar

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memberhentikan sementara seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS (49) dari jabatannya. Langkah tegas ini diambil setelah AS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Bandung atas kasus budidaya tanaman ganja di kediamannya di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Keputusan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo. Ia menyatakan bahwa kementeriannya mendukung penuh proses hukum di kepolisian dan akan menindak pegawai yang bersangkutan sesuai regulasi.

“Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pegawai yang bersangkutan. Kami menegaskan bahwa setiap pegawai Kementerian PU wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi,” kata Menteri Dody dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).

Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap AS yang sehari-hari berdinas di lingkungan Kementerian PU tersebut. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliesta Ageng Wicaksana, menyebut penangkapan berawal dari laporan masyarakat.

“AS kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba,” ujar Oliesta di Bandung, mengutip Antara, Jumat (18/9/2026).

Petugas mulai memantau aktivitas AS sejak ia berada di kantornya di kawasan Kota Bandung pada Rabu (16/9/2026) sore. Petugas kemudian membuntutinya hingga tiba di rumahnya di Cileunyi sekitar pukul 18.30 WIB untuk melakukan penggeledahan.

Saat menyisir halaman belakang rumah tersangka, polisi menemukan kebun kecil berisi tanaman ganja yang dilengkapi peralatan penunjang pertumbuhan.

“Di lokasi ada delapan batang pohon ganja dewasa berumur sekitar 4,5 bulan dengan ketinggian bervariasi mulai dari 91 sentimeter hingga 1,8 meter,” jelas Oliesta.

Selain pohon dewasa, polisi menyita 28 bibit tanaman ganja berusia 10 hari dengan ukuran 3–9 sentimeter, serta dua bungkus plastik klip bening berisi biji ganja.

Guna menunjang budidaya mandiri yang dipelajarinya dari YouTube tersebut, tersangka memanfaatkan lima unit lampu ultraviolet (UV), semprotan dan cairan pestisida, booster tanaman, gunting dahan, serta satu unit telepon genggam.

0 Komentar