WNI Diperiksa Polisi Singapura Terkait Kasus Peredaran Uang Palsu Pecahan 10.000 Dolar Singapura

Ilustrasi uang dolar palsu
Ilustrasi uang dolar palsu
0 Komentar

SEORANG pria asal Indonesia yang teridentifikasi bernama Steven, kini tengah diperiksa oleh Kepolisian Singapura terkait kasus peredaran uang palsu. Steven diduga membawa dan menggunakan 34 lembar uang kertas palsu pecahan 10.000 dolar Singapura dalam tiga kunjungan berbeda ke kasino Resorts World Sentosa (RWS) sepanjang Juni 2026.

Seluruh uang lembaran bernilai tinggi tersebut sempat lolos pemeriksaan awal hingga berhasil ditukarkan menjadi koin permainan kasino sebelum akhirnya terdeteksi sebagai uang tiruan.

Berdasarkan penelusuran The Straits Times, kasus ini bermula dari rencana transaksi penjualan ruko milik Steven di kawasan Tangerang Selatan seharga Rp4,5 miliar. Melalui kuasa hukumnya, Yosia Ginting, Steven menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu-menahu mengenai kepalsuan uang tersebut dan mengklaim sebagai korban penipuan.

Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah

Uang lembaran 10.000 dolar Singapura terbitan 1973 itu diterima dari seorang pria bernama Anthony yang dikenalkan oleh rekannya, Rangga. Sebelum digunakan, Steven sempat meyakini keaslian uang tersebut karena Rangga memberi tahu bahwa lembaran awal sudah sempat diperiksa di sebuah cabang Bank OCBC di Indonesia.

Penukaran uang tersebut dilakukan Steven secara bertahap dalam beberapa kali perjalanan antarnegara. Pada 8 Juni, Anthony menyerahkan satu lembar pecahan 10.000 dolar Singapura di Jakarta dengan alasan ingin menukarkannya karena sudah lama.

Keseokannya, Steven terbang ke Singapura, namun penukaran di money changer maupun bank mengalami kendala, hingga seorang VIP host di RWS menyarankan agar uang tersebut ditukarkan di kasino.

Setelah Steven kembali ke Jakarta pada 11 Juni, Anthony memberikan 33 lembar pecahan 10.000 dolar Singapura tambahan yang diakuinya sebagai harta warisan orang tua untuk melunasi ruko Steven.

Pada perjalanan kedua, 12 Juni 2026, Steven menyetorkan 27 lembar uang tersebut ke akun kasinonya di Singapura, sementara sisanya disimpan di rumah.

Selanjutnya pada 22 hingga 26 Juni, Steven sempat mencoba menggunakan sisa uang pecahan 10.000 dolar Singapura tersebut untuk pembayaran sebuah rumah di Pamulang. Namun, karena kerabat penjual kesulitan menukarkannya di money changer Jakarta dan adanya pembatasan jumlah uang tunai yang boleh dibawa masuk ke Indonesia, transaksi akhirnya dialihkan melalui transfer bank.

0 Komentar