Usai mengikuti turnamen baccarat di RWS pada 26 Juni sore, Steven mendadak ditangkap oleh petugas keamanan kasino dan kepolisian Singapura. Petugas menemukan kecocokan nomor seri pada enam lembar uang yang dibawanya dengan puluhan lembar uang diduga palsu yang disetorkannya pada dua kunjungan terdahulu.
Saat ini, paspor dan telepon genggam milik Steven telah disita oleh otoritas Singapura. Ia diwajibkan menetap di Singapura selama tiga hingga enam bulan ke depan untuk menjalani proses pemeriksaan ketat.
Yosia menyebut Steven diperiksa di Police Cantonment Complex, dimana kliennya diberi tahu bahwa ia sedang diselidiki atas tuduhan membawa uang tunai dalam jumlah besar tanpa pemberitahuan, mengedarkan uang palsu, dan menggunakan uang palsu.
Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah
“Steven adalah korban penipuan dan bukan bagian dari sindikat uang palsu. Kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan,” kata Yosia.
Pihak Steven juga sempat mengajak Anthony pergi bersama ke Singapura untuk mengambil uang pecahan kecil, namun sang pengacara mengatakan, “Anthony menolak, dengan alasan ia tidak memiliki paspor dan ada urusan bisnis yang harus diselesaikan di Indonesia.”
Penyelidikan kasus ini juga melibatkan koordinasi lintas negara. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan via Zoom bersama perwakilan SPF pada 14 September 2026.
Namun, pihak kepolisian Indonesia masih menunggu surat keterangan resmi dari Singapura karena sejauh ini baru menerima salinan bukti penyitaan yang menerangkan uang tersebut sebatas “diduga tidak asli”.
Polres Tangerang Selatan sendiri kini mulai memanggil para saksi untuk menindaklanjuti laporan penipuan yang diajukan Steven. Sementara itu, pihak SPF juga membenarkan adanya laporan yang masuk dan menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.
Sebagai informasi, Otoritas Moneter Singapura (MAS) telah menghentikan penerbitan pecahan 10.000 dolar Singapura sejak 2014 dan pecahan
1.000 dolar Singapura pada 2021, sebagai langkah pencegahan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.
Baca Juga:Prabowo Kritik Dinamika Geopolitik Global Kerap Jadi Instrumen Perdagangan Internasional Sebagai Alat PenekanApa Maksud Fadia Arafiq Bupati Pekalongan Nonaktif Ini Paparkan Harta Kekayaan di Persidangan?
Hukum di Singapura menerapkan sanksi yang sangat berat bagi pelaku penggunaan atau pengedaran uang kertas palsu, yakni ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Kasus serupa yang melibatkan warga negara Indonesia juga pernah terjadi sebelumnya, termasuk vonis tujuh bulan penjara terhadap seorang pemuda berusia 22 tahun pada Februari lalu yang mencoba menyetorkan pecahan 10.000 dolar Singapura palsu ke bank di Singapura.
