Ratusan Bangunan Liar dan PKL di Sepanjang Jalan Pangeran Antasari Cirebon Ditertibkan

Dok. DISKOMINFO KABUPATEN CIREBON
Dok. DISKOMINFO KABUPATEN CIREBON
0 Komentar

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon bersama unsur lintas sektoral menggelar penertiban massal terhadap ratusan bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Pangeran Antasari, mulai dari Kelurahan Kenanga hingga Plumbon, Rabu (16/9/2026).

Operasi penertiban ini menyasar jalur protokol sepanjang 9,6 kilometer yang membentang di tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Sumber, Depok, dan Plumbon. Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, mengungkapkan bahwa terdapat total 317 bangunan liar dan lapak PKL yang ditertibkan di sepanjang ruas jalan tersebut.

“Bangunan liar yang ada di Jalan Antasari, dari Kelurahan Kenanga sampai Plumbon, panjangnya 9,6 kilometer, ada bangunan liar dan PKL sejumlah 317,” jelas Imam.

Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah

Acuan Regulasi dan Tujuan PenataanImam menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan secara terukur dengan mengacu pada sejumlah landasan hukum yang berlaku, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP
  • Permendagri Nomor 16 Tahun 2023
  • Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

Ketentuan perundang-undangan terkait fungsi jalan dan ruang milik jalan (rumija)

Selain menegakkan Perda demi menciptakan ketertiban umum, penertiban ini juga dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan krusial di kawasan tersebut. Keberadaan bangunan liar di atas fasilitas umum dinilai mempersempit ruang jalan, memicu kemacetan arus lalu lintas, menciptakan kawasan yang kumuh, hingga menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya banjir akibat terhambatnya sistem drainase.

“Penertiban ini salah satunya untuk mengatasi permasalahan banjir dan ada ruang jalan yang mengganggu lalu lintas serta kawasannya menjadi kumuh. Faktor-faktor tersebut menjadi bagian penertiban bangunan liar ini,” pungkasnya.

0 Komentar