“Jadi saya jadi bupati ini adalah pengabdian, cinta saya ke Pekalongan, bukan karena mencari uang,” kata Fadia.
Di hadapan majelis hakim, Fadia kembali meminta agar aset dan usaha yang dimilikinya dilihat berdasarkan riwayat kepemilikannya. Ia mengatakan sebagian aset tersebut telah dimiliki sejak lama dan masih tercatat ketika dirinya menjadi bupati.
Penuntut Umum KPK, Agus Subagya, menilai keterangan para saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa dalam persidangan lebih banyak menjelaskan asal pendapatan dan aset yang dimiliki Fadia. Menurutnya, sejauh ini tidak ada saksi yang membantah keterangan tersebut.
Baca Juga:Heboh Video Budi Arie Bicara Percepatan Pemilu di Depan Jokowi, Projo Buka SuaraSiapa Norman Arie Prayogo? Profil Warek III Unsoed yang Turut Diamankan KPK
“Ini kan nggak ada saksi yang bisa membantah keterangan itu. Dan keterangan saksi-saksi tadi hanya menerangkan terkait pendapatan aset yang dimiliki,” kata Agus seusai persidangan, Kamis (3/9/2026).
Bahkan, Agus menilai ada bagian dari kesaksian yang justru memperkuat dakwaan jaksa. Salah satunya berkaitan dengan aliran uang masuk yang digunakan untuk keperluan operasional.
Dalam perkara ini, Fadia dijerat dua dakwaan berbeda oleh KPK. Dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, sedangkan dakwaan kedua mengenai penerimaan gratifikasi.
Pada dakwaan pertama, Fadia didakwa melanggar Pasal 12 huruf i UU Tipikor. KPK menduga Fadia terlibat dalam pengaturan pengadaan tenaga kerja outsourcing serta pengadaan makan-minum di rumah sakit yang melibatkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Sementara pada dakwaan kedua, Fadia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp2,895 miliar. Gratifikasi tersebut diterima dalam rentang Juni 2021 hingga Maret 2026 dan berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Pekalongan.
