OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencatat penindakan tegas terhadap industri perbankan daerah dengan mencabut izin usaha sebanyak 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sepanjang periode Januari hingga September 2026.
Langkah ini diambil sebagai tindakan pengawasan (supervisory action) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan melindungi dana masyarakat.
Sebagian besar lembaga keuangan tersebut tumbang akibat persoalan defisit permodalan, di mana rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada jauh di bawah ambang batas minimal 12%.
Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG
Selain itu, kegagalan tata kelola internal (good corporate governance), pelanggaran prinsip kehati-hatian, hingga ditemukannya praktik fraud menjadi pemicu utama yang memperburuk kondisi keuangan bank-bank tersebut.
Berikut adalah rincian 15 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang sembilan bulan pertama tahun 2026:
- PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia (Tangerang, Banten) — Dicabut pada 25 September 2026 (KEP-72/D.03/2026) usai gagal memperbaiki rasio KPMM < 12% sejak masuk status Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada Desember 2025.
- PT BPR Suliki Gunung Mas (Lima Puluh Kota, Sumatera Barat) — Dicabut pada 7 Januari 2026 (KEP-1/D.03/2026). Berstatus BDP sejak Maret 2025 akibat masalah permodalan.
- PT BPR Prima Master Bank (Surabaya, Jawa Timur) — Dicabut pada 27 Januari 2026 (KEP-9/D.03/2026). Memiliki predikat Tingkat Kesehatan (TKS) Tidak Sehat dan KPMM < 12%.
- Perumda BPR Bank Cirebon (Cirebon, Jawa Barat) — Dicabut pada 9 Februari 2026 (KEP-12/D.03/2026) akibat penyimpangan tata kelola serius dan kegagalan penyehatan dalam status BDR sejak Agustus 2025.
- PT BPR Kamadana (Bangli, Bali) — Dicabut pada 18 Februari 2026 (KEP-14/D.03/2026) lantaran ditemukannya indikasi fraud dan pelanggaran ketentuan perbankan yang merusak keuangan bank.
- PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat) — Dicabut pada 9 Maret 2026 (KEP-22/D.03/2026). Rasio KPMM tercatat sangat ekstrem hingga negatif 35,49%, memicu penanganan likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- PT BPR Pembangunan Nagari (Agam, Sumatera Barat) — Dicabut pada 31 Maret 2026 (KEP-28/D.03/2026) akibat krisis modal dan likuiditas yang tak kunjung teratasi sejak Maret 2025.
- PT BPR Sungai Rumbai (Dharmasraya, Sumatera Barat) — Dicabut pada 7 April 2026 (KEP-30/D.03/2026) setelah pemegang saham gagal merealisasikan langkah perbaikan modal.
- PT BPR Ceper Permata Artha (Klaten, Jawa Tengah) — Dicabut pada 25 Juni 2026 (KEPR-111/D.03/2026) usai menjalani masa pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) tanpa perkembangan positif.
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Malang, Jawa Timur) — Dicabut pada 24 Juli 2025/2026 akibat gagal menaikkan rasio kas yang sempat merosot di bawah 5% serta keterpurukan KPMM.
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal (Yogyakarta, DIY) — Resmi dicabut izin usahanya pada 7 Juli 2026 (KEP-51/D.03/2026).
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri (Depok, Jawa Barat) — Dicabut pada 16 Juli 2026 (KEP-57/D.03/2026) akibat permodalan anjlok hingga minus 47,98% dan cash ratio hanya 0,61%.
- PT BPR Citra Bersada Abadi (Bekasi, Jawa Barat) — Dicabut pada 19 Agustus 2026 (KEP-62/D.03/2026) usai mencatatkan KPMM minus 2,98% dan krisis likuiditas.
- PT BPRS Gaido Indonesia (Banten) — Dicabut pada 1 September 2026. Mencatatkan KPMM minus 7,56% dan predikat Peringkat Komposit 5 (PK-5) dua periode berturut-turut.
- PT BPR Pasarraya Kuta (Badung, Bali) — Dicabut pada 17 September 2026 (KEP-71/D.03/2026) lantaran rencana aksi penyehatan permodalan dan likuiditas tidak dapat terealisasi secara penuh.
