KABAR gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan inovasi STNK Digital. Lewat terobosan terbaru ini, pengendara kini tidak perlu lagi membebani dompet dengan lembaran kertas STNK fisik saat bepergian.
Kehadiran layanan berbasis digital ini diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus kenyamanan bagi masyarakat dalam bertransaksi maupun saat berkendara di jalan raya.
Sah saat Razia, Punya Kekuatan Hukum Sama
Banyak masyarakat yang mempertanyakan legalitas dokumen digital tersebut saat pemeriksaan di jalan raya. Menjawab hal itu, Korlantas Polri memastikan bahwa STNK Digital merupakan mirroring atau representasi elektronik resmi dari lembaran fisik yang sah.
Baca Juga:Banjir MiliarTandyo Budi dan Maruli Simanjuntak Tukar Posisi: Dari KSAD ke Wakil Panglima TNI
Artinya, STNK Digital memiliki kekuatan hukum yang setara dengan versi cetak. Pengendara tidak perlu panik apabila terjaring razia petugas di jalan meski tidak membawa lembaran fisik, cukup dengan menunjukkan verifikasi dokumen digital dari ponsel.
Cara Mudah Aktivasi STNK Digital di Ponsel
Bagi masyarakat yang ingin beralih ke STNK Digital, proses pengaktifannya dapat dilakukan dengan mudah melalui smartphone. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Lakukan pendaftaran akun (registrasi) dan login menggunakan nomor ponsel yang aktif.
- Masuk ke halaman utama aplikasi, lalu pilih menu “STNK”.
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB/pelat nomor) serta 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Selesaikan proses verifikasi data yang diminta.
Catatan: Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada akun aplikasi terdaftar sama dengan NIK pemilik yang tertera di dokumen STNK agar proses integrasi data berhasil.
Dengan hadirnya fasilitas ini, risiko dokumen penting fisik seperti STNK hilang, basah, atau rusak kini dapat diminimalisir.
