Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM

Bripka Agus Muhammad Sulaiman, mantan anggota Polri dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan mahasiswi Uni
Bripka Agus Muhammad Sulaiman, mantan anggota Polri dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23), di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (23/9/2026). (Istimewa)
0 Komentar

MANTAN anggota Polres Probolinggo Agus Sulaiman dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Malang dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (23/9/2026), Majelis Hakim juga menetapkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa lainnya bernama Suyitno.

Kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa tersebut terungkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, menelusuri telepon genggam, serta mempelajari rekaman CCTV.

Baca Juga:Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBGDokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama Indonesia

Dalam penyidikan, Agus ditetapkan sebagai tersangka utama bersama Suyitno, yang disebut sebagai teman Agus sejak kecil. Polisi mengungkap korban sempat berada di rumah Agus di Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, sebelum jasadnya ditemukan di aliran sungai di wilayah Jalan Raya Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada 16 Desember 2025.

Sosok Agus Sulaiman Eks Polisi Divonis Mati

Agus Sulaiman, yang sebelumnya dikenal sebagai Bripka Agus (AS), merupakan mantan anggota Polres Probolinggo yang menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa (FAN), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Agus memiliki hubungan keluarga dengan korban karena merupakan kakak ipar Faradila. Dalam perkara tersebut, Agus diduga menjadi pihak yang merencanakan pembunuhan bersama Suyitno (SY), yang disebut sebagai rekannya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang anggota kepolisian sebagai tersangka utama dalam perkara pembunuhan terhadap anggota keluarganya sendiri.

Sebelum terseret dalam kasus pembunuhan Faradila, Agus disebut pernah memiliki catatan pelanggaran disiplin dan kode etik selama berdinas di Polres Probolinggo.

Agus sebelumnya pernah menjalani sidang kode etik oleh Propam Polres Probolinggo karena dinilai melanggar prosedur operasional standar (SOP) dalam keterlibatannya pada penangkapan seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Polres Tabanan, Bali.

Agus ikut terlibat dalam penangkapan tersebut meski menurutnya tidak memiliki kewenangan untuk ikut dalam operasi itu. Atas keterlibatannya, Agus disebut kemudian menjalani proses kode etik dan dijatuhi sanksi.

Baca Juga:Identitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan PemerintahPrabowo Kritik Dinamika Geopolitik Global Kerap Jadi Instrumen Perdagangan Internasional Sebagai Alat Penekan

Selain perkara tersebut, Agus juga disebut pernah dimutasi dari Polsek Tiris ke Polsek Krucil. Mutasi itu berkaitan dengan insiden pembangkangan terhadap pimpinan.

Peristiwa tersebut terjadi ketika berlangsung pembagian bantuan tunai pemerintah di Desa Tulpari, Kecamatan Tiris. Saat itu, Agus disebut mendapat teguran dari seorang tokoh desa karena dinilai tidak bersikap netral sebagai anggota Polri.

0 Komentar