Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM

Bripka Agus Muhammad Sulaiman, mantan anggota Polri dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan mahasiswi Uni
Bripka Agus Muhammad Sulaiman, mantan anggota Polri dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23), di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (23/9/2026). (Istimewa)
0 Komentar

Peran Agus Sulaiman dan Suyitno dalam kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa

alam perkara tersebut, jaksa mengungkap secara lebih rinci peran masing-masing terdakwa. Bripka Agus disebut memiliki peran sejak tahap awal karena menyiapkan sejumlah peralatan yang digunakan untuk menyekap korban. Peralatan tersebut antara lain borgol dan lakban.

Sedangkan Suyitno disebut membeli helm dan sarung tangan. Helm tersebut dipersiapkan sebagai bagian dari upaya membuat kematian korban seolah-olah disebabkan kecelakaan, sedangkan sarung tangan digunakan untuk menghindari meninggalkan sidik jari.

Baca Juga:Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBGDokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama Indonesia

Jaksa juga mengungkap bahwa Suyitno memberikan sejumlah gagasan untuk menghilangkan jejak pembunuhan. Ia mengusulkan agar korban dibuang di tepi jalan raya atau jalan tol sehingga kematiannya dapat direkayasa seolah-olah akibat kecelakaan.

Dalam proses eksekusi, Suyitno disebut turut membantu secara fisik dengan memegang kedua kaki korban sedangkan Agus disebut menjadi pihak yang memiliki niat utama untuk menghilangkan nyawa korban.

Agus Sulaiman dipecat dari anggota Polri

Setelah rangkaian pembunuhan dan pembuangan jasad terungkap, perkara berlanjut ke proses hukum. Agus sebagai anggota Polri juga menghadapi proses kode etik di lingkungan kepolisian.

Dalam perkembangannya, Agus diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri. Ia kemudian menjalani proses pidana bersama Suyitno atas perkara pembunuhan Faradila.

JPU menuntut Agus Sulaiman dan Suyitno dengan hukuman seumur hidup

Pada Kamis, 27 Agustus 2026, Pengadilan Negeri Malang menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. Jaksa menilai Agus dan Suyitno sama-sama memiliki peran aktif dan dominan dalam pembunuhan Faradila, mulai dari tahap perencanaan hingga eksekusi.

Atas pertimbangan tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Batu menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu Budi Murwanto menjelaskan, tuntutan seumur hidup diberikan kepada kedua terdakwa karena keduanya dinilai sama-sama berperan aktif dalam pembunuhan.

Baca Juga:Identitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan PemerintahPrabowo Kritik Dinamika Geopolitik Global Kerap Jadi Instrumen Perdagangan Internasional Sebagai Alat Penekan

Untuk Agus, salah satu hal yang dianggap memberatkan adalah hubungan keluarganya dengan korban. Selain itu, Agus saat melakukan perbuatan tersebut masih berstatus sebagai anggota kepolisian yang seharusnya menjalankan fungsi sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat.

0 Komentar