Jaksa menjerat Agus dan Suyitno menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana.
Pembacaan putusan, vonis hukuman mati pada Agus Sulaiman
Perkara kemudian memasuki tahap pembacaan putusan pada Rabu, 23 September 2026. Sidang putusan digelar secara tertutup karena keluarga korban dan massa dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat memenuhi Pengadilan Negeri Malang. Mereka kemudian memantau jalannya pembacaan putusan melalui layar monitor yang disediakan di luar ruang sidang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Achmad Soberi menyatakan Agus Muhammad Sulaiman dan Suyitno terbukti melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Baca Juga:Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBGDokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama Indonesia
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada kedua terdakwa. Agus dijatuhi pidana mati, sedangkan Suyitno dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.
Perbedaan hukuman tersebut berkaitan dengan penilaian majelis hakim mengenai peran masing-masing terdakwa. Hakim menilai Agus merupakan aktor intelektual dalam pembunuhan Faradila.
Agus disebut sebagai pihak yang memiliki niat utama untuk menghilangkan nyawa korban dan menjadi pihak yang menginisiasi perbuatan pidana tersebut. Sedangkan Suyitno dinilai turut membantu pelaksanaan pembunuhan, tetapi perannya berbeda dari Agus.
Agus mengamuk setelah dengar putusan vonis
Setelah putusan dibacakan, reaksi kedua terdakwa berbeda. Suyitno sempat jatuh pingsan setelah mendengar hukuman 20 tahun penjara. Usai siuman, ia terlihat menangis dan lemas sebelum kemudian dibopong petugas untuk kembali ke ruang tahanan pengadilan.
Sedangkan Agus pada awalnya tampak tetap duduk di kursi pesakitan. Namun, situasi kemudian memanas ketika massa keluarga korban dan anggota LSM LIRA meneriakkan bahwa putusan hakim adil.
Agus kemudian melontarkan protes dan mempertanyakan putusan tersebut. Ia juga menyebut dirinya memiliki persoalan pribadi dengan pihak LIRA yang berada di ruang sidang.
Petugas keamanan kemudian menenangkan dan mengamankan Agus untuk mencegah situasi semakin ricuh. Di tengah pengawalan, Agus menyatakan bahwa nyawanya menjadi taruhan dan meminta pihak yang meneriakkan putusan adil untuk tidak berkomentar sebelum mengetahui persoalan yang menurutnya terjadi. Setelah situasi dikendalikan, Agus kemudian dibawa kembali oleh petugas.
