Penilaian tersebut dikaitkan dengan istrinya yang ketika itu sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Agus tidak terima dengan teguran tersebut dan sempat melawan serta mengajak atasannya berduel. Setelah peristiwa itu, Agus kemudian dimutasi ke Polsek Krucil.
Pada Desember 2025, kasus Agus semakin menjadi perhatian setelah polisi mengungkap keterlibatannya dalam kematian Faradila.
Baca Juga:Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBGDokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama Indonesia
Kapolda Jawa Timur saat itu, Irjen Pol Nanang Avianto, pada Desember 2025, menyatakan perbuatan Agus merupakan pelanggaran berat dan menyatakan Agus layak mendapatkan sanksi maksimal berupa Pemutusan Tidak dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.
Proses sidang etik terhadap Agus kemudian ditangani Bidang Propam Polda Jawa Timur. Selain proses etik, Agus juga menghadapi proses pidana terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Faradila.
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Widi Atmoko mengungkapkan bahwa penyidik menduga pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati dan keinginan menguasai harta milik korban.
Polisi juga menyebut pembunuhan telah direncanakan sebelumnya. Rencana tersebut sempat disusun untuk dilakukan di rumah Agus di Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Dalam perkara pidana, Agus dan Suyitno kemudian dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memuat ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Berikut kronologi lengkap kasus pembunuhan mahasiswi UMM Faradila Amalia Najwa:
Penemuan jasad Faradila Amalia Najwa
Kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), terungkap setelah jasad korban ditemukan di sungai di Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa pagi, 16 Desember 2025.Penemuan jasad tersebut kemudian ditindaklanjuti kepolisian dengan penyelidikan untuk mengungkap identitas korban serta pihak yang bertanggung jawab atas kematiannya.
Penetapan Bripka Agus Sulaiman dan Suyitno sebagai tersangka
Dalam proses penyidikan, polisi mengungkap keterlibatan Bripka Agus Sulaiman, anggota Polres Probolinggo yang merupakan kakak ipar korban, bersama rekannya, Suyitno.
Baca Juga:Identitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan PemerintahPrabowo Kritik Dinamika Geopolitik Global Kerap Jadi Instrumen Perdagangan Internasional Sebagai Alat Penekan
Penyidik mendalami sejumlah petunjuk, termasuk keterangan saksi dan rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, korban diketahui sempat berada di rumah Agus di Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Korban disebut sempat disekap sebelum akhirnya dibunuh. Polisi kemudian menetapkan Agus dan Suyitno sebagai tersangka.
