Penanganan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Pascapencabutan izin usaha ini, OJK menyerahkan seluruh proses likuidasi dan penanganan simpanan nasabah kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan guna memastikan pembayaran klaim penjaminan nasabah yang memenuhi syarat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
