OJK Cabut Izin Usaha 15 BPR dan BPRS Sepanjang Jan–Sep 2026, Mayoritas Akibat Krisis Modal dan Tata Kelola

Dok. Otoritas Jasa Keuangan
Dok. Otoritas Jasa Keuangan
0 Komentar

Penanganan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Pascapencabutan izin usaha ini, OJK menyerahkan seluruh proses likuidasi dan penanganan simpanan nasabah kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan guna memastikan pembayaran klaim penjaminan nasabah yang memenuhi syarat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

0 Komentar