Geledah Kanwil BPN Jatim, KPK Sita Perhiasan Emas hingga Uang Ratusan Juta Terkait Kasus Korupsi ATR/BPN

KPK menyita uang senilai ratusan juta rupiah dari hasil penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timu
KPK menyita uang senilai ratusan juta rupiah dari hasil penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur (Jatim) (dok.Istimewa).
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah perhiasan mewah yang diduga berbahan emas saat menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026).

Perhiasan tersebut diduga diperoleh dari uang yang dikumpulkan oknum terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas, yang diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum. Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (26/9/2026).

Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG

Budi memastikan penyidik akan menganalisis dan menelaah sejumlah perhiasan tersebut, termasuk tujuan oknum mengonversi uang ke dalam bentuk perhiasan.

“Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut,” tandas Budi.

Sebelumnya, Budi mengatakan penyidik menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah Kanwil BPN Jatim. Barang bukti tersebut antara lain dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

“Uang-uang tersebut diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim. Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran kantor pertanahan atau Kantah BPN se-Jatim,” jelas Budi.

Penggeledahan Kanwil BPN Jatim merupakan penggeledahan keenam yang dilakukan KPK terkait perkara tersebut. Sehari sebelumnya, Rabu (23/9/2026), penyidik menggeledah kantor BPN Kota Mojokerto dan menyita sejumlah dokumen, BBE, serta amplop berisi uang yang diduga diterima dari para pemohon layanan pertanahan.

KPK sebelumnya juga menggeledah kantor PT Summarecon Bogor pada Senin (21/9/2026). Dari penggeledahan selama 6 jam tersebut, penyidik menyita dokumen dan BBE terkait dugaan suap pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor kepada oknum di Kementerian ATR/BPN.

Pada Jumat (18/9/2026), penyidik KPK menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP) di Bekasi, Jawa Barat. Lampri merupakan salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan BBE yang antara lain memuat percakapan terkait aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

0 Komentar