SATGAS Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menegaskan, kinerja lembaga tidak bergantung kepada figur, karena sudah ada sistem dan mekanisme kerja yang terbangun.
Penegasan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap Kepala Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka 3 kasus dugaan korupsi.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan, Satgas PKH tetap bekerja secara profesional tanpa terpengaruh polemik yang berkembang. “Satgas PKH bekerja berdasarkan sistem dan tata kelola yang sudah disusun. Kami tidak bergantung pada figur tertentu,” kata Barita, Senin (13/7/2026).
Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul
Ia menegaskan, pendekatan berbasis sistem menjadi kunci agar penertiban kawasan hutan tetap berjalan konsisten, terukur, dan akuntabel. Keberlanjutan kerja Satgas PKH tidak boleh ditentukan oleh individu, melainkan oleh kekuatan institusi dan mekanisme yang ada.
“Yang kami jaga adalah sistemnya. Dengan sistem yang kuat, kerja Satgas tetap berjalan meski ada dinamika di luar,” ujar Barita.
Dalam sejumlah rapat koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Satgas PKH disebut lebih menitikberatkan pada evaluasi internal dan penguatan koordinasi.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penertiban kawasan hutan berjalan efektif serta meminimalisir potensi pelanggaran di lapangan.
Satgas PKH dibentuk untuk mempercepat penertiban kawasan hutan dari berbagai bentuk pelanggaran, seperti penggunaan lahan tanpa izin hingga praktik yang merugikan negara.
Dalam perjalanannya, Satgas PKH kerap menangani perkara besar yang melibatkan berbagai kepentingan, sehingga kinerjanya tak lepas dari sorotan publik.
Di tengah itu, dinamika yang melibatkan Febrie Adriansyah sebagai Kepala Pelaksana Satgas PKH ikut menyedot perhatian. Kondisi tersebut, memunculkan spekulasi publik terkait pengaruh figur terhadap kinerja Satgas PKH.
Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz
Menanggapi hal itu, Barita memastikan Satgas PKH tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian (prudent) dan aturan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum harus tetap objektif dan tidak terpengaruh dinamika eksternal. Kami pastikan semua berjalan sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Dengan menegaskan tidak bergantung pada figur, Satgas PKH mengirim sinyal kuat bahwa fokus utama saat ini adalah memperkuat sistem dan tata kelola.
