KPK Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Rp11,2 Miliar

Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena mengenakan rompi oranye tahanan KPK setelah menjalani pemeriks
Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena mengenakan rompi oranye tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.

Dari hasil penyidikan sementara, Sirajudin diduga meraup total aliran dana hingga Rp11,2 miliar sejak menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati hingga resmi dilantik sebagai bupati definitif.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa dalam kasus pemerasan, Sirajudin diduga mematok fee proyek sebesar 10% dari total nilai pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boltara. Dari persentase tersebut, pembagian dipatok sebesar 4% untuk Kepala Dinas PUPR Boltara serta 1% untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.

Baca Juga:Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBGDokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama Indonesia

Modus operandi yang digunakan yakni dengan mengatur daftar vendor atau rekanan yang dapat mengerjakan proyek melalui proses lelang yang telah dikondisikan oleh jajaran di bawahnya.

“Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

Salah satu praktik pemerasan tersebut dilakukan pada paket proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV senilai Rp1,9 miliar. Dari proyek itu, Sirajudin diduga telah menerima setoran uang sebesar Rp130 juta dari pihak swasta yang merupakan bagian dari komitmen fee 10% yang telah ditetapkan.

Aliran Gratifikasi Rp11,14 Miliar

Selain kasus pemerasan proyek, KPK juga mengusut penerimaan gratifikasi yang diterima Sirajudin sepanjang kurun waktu 2023 hingga 2026 dengan total nilai mencapai Rp11,14 miliar.

Sebagian dana gratifikasi tersebut di antaranya diduga berasal dari pejabat di lingkungan Pemkab Boltara, termasuk setoran senilai Rp350 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Boltara saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Di samping itu, KPK mencatat adanya penerimaan lain dari berbagai pihak senilai Rp10,79 miliar yang kini tengah didalami lebih lanjut.

“Di mana pada tahun 2023-2024, SJL menjadi Pj Bupati Bolmut [Bolaang Mongondow Utara] dan tahun 2025-2026, saat SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030 penerimaan-penerimaan ini tetap dilanjutkan oleh yang bersangkutan,” pungkas Achmad.

0 Komentar