KASUS dugaan pungutan liar (pungli) hingga meminta jatah senilai Rp1 juta yang menimpa pengusaha kuliner foodtruck Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul, Yogyakarta, berujung pada sanksi tegas.
Propam Polresta Yogyakarta resmi menetapkan satu anggota berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar setelah melalui rangkaian gelar perkara.
Aipda S yang merupakan anggota Polsek Kraton tersebut kini telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) guna menjalani pemeriksaan pendahuluan terkait pelanggaran disiplin.
Baca Juga:Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBGDokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama Indonesia
Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial setelah pemilik foodtruck Bolosego, Dyah Laily Fardisa alias Mbak Dy, membagikan curahan hatinya. Dalam unggahannya, ia mengaku mendapat berbagai permintaan selama berjualan di Alun-Alun Kidul, termasuk dugaan permintaan jatah makanan, rokok, hingga uang oleh oknum aparat. Akibat tekanan tersebut, bisnis foodtruck yang awalnya direncanakan buka selama lima hari terpaksa berhenti hanya dalam waktu satu hari.
Kasi Propam Polresta Yogyakarta, AKP Wahyu Tri Handono, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan intensif serta meminta keterangan dari pihak manajemen Bolosego dan sejumlah saksi di lapangan.
“Kami dari Propam Polresta Yogyakarta akan menyampaikan update perkembangan penanganan dugaan pelanggaran anggota di kawasan Alun-Alun Kidul,” ujarnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Propam menyimpulkan bahwa Aipda S terbukti melakukan pelanggaran. Sementara itu, dua personel kepolisian lainnya yang sempat diperiksa dinyatakan tidak terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Sementara untuk dua personel lainnya, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran SOP,” tegas Wahyu.
Saat ini, Aipda S telah diamankan di patsus untuk mempercepat proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta dan selanjutnya akan segera disidangkan melalui mekanisme sidang disiplin. Langkah tegas ini diambil sebagai wujud komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
