STASIUN Radio Republik Indonesia (RRI) Cirebon kembali menyapa pendengarnya melalui program siaran interaktif bertajuk SANKSI (Suara Anti Narkoba, Korupsi dan Judi). Program kali ini secara khusus akan mengupas tuntas isu perlindungan hukum dan pencegahan tindak kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Acara siaran langsung tersebut dijadwalkan mengudara pada Rabu, 23 September 2026, mulai pukul 10.05 WIB hingga selesai melalui gelombang Pro 1 RRI Cirebon di frekuensi FM 94,8 MHz / AM 864 KHz.
Mengusung topik utama “Zero Tolerance: Permendikbudristek No. 55 Th. 2024 Tentang Aturan Terhadap Segala Bentuk Kekerasan di Kampus”, diskusi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum sivitas akademika sekaligus memperketat pengawasan terhadap implementasi regulasi pencegahan kekerasan di dunia pendidikan tinggi.
Baca Juga:Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBGDokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama Indonesia
Untuk mengupas materi secara mendalam dan komprehensif, RRI Cirebon menghadirkan narasumber ahli di bidang hukum, yakni Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Cirebon, Dr. Yanto Irianto, S.H., M.H. Jalannya dialog interaktif ini nantinya akan dipandu oleh presenter Nono Kartono.
Bagi masyarakat, mahasiswa, maupun akademisi yang ingin bergabung, bertanya, atau memberikan tanggapan seputar penegakan aturan anti-kekerasan di kampus, RRI Cirebon membuka layanan telepon interaktif melalui nomor 0231-893259.
Selain dapat didengarkan via terestrial radio, pendengar juga bisa menyaksikan siaran langsung (live streaming) melalui kanal YouTube RRI Cirebon serta memantau berbagai platform digital resmi RRI.
