DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil membongkar empat kasus dugaan impor ilegal yang melibatkan puluhan kontainer berisi komoditas pangan hingga ribuan bal pakaian bekas sepanjang periode Agustus hingga September 2026. Nilai total barang bukti yang disita dalam operasi penindakan ini diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut dilakukan di empat titik lokasi berbeda, yakni di Perairan Selat Malaka (Sumatera Utara), Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), sebuah Kawasan Berikat di Bogor (Jawa Barat), serta Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta Utara).
“Nilai secara keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan ada dalam bentuk rupiah Rp27,339 miliar,” ungkap Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Modus Misdeclaration dan Pengelabuan Barang
Baca Juga:Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBGDokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama Indonesia
Dari total operasi tersebut, petugas mengamankan 30 kontainer yang memuat komoditas beras dan garam dengan pemberitahuan pabean yang tidak sesuai, serta sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga merupakan pakaian bekas ilegal (thrifting).
DJBC menemukan adanya indikasi kuat praktik misdeclaration (pemberitahuan pabean yang tidak benar) serta upaya pengelabuan sistemik melalui kemasan dan penyusunan barang di dalam kontainer. Sebagai contoh, muatan beras dan garam sengaja dicampur atau dimuat secara bersamaan guna menyamarkan isi sebenarnya dan mengelabui ketentuan larangan serta pembatasan (lartas) impor.
“Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan adanya indikasi misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak benar, termasuk upaya pengelabuan melalui kemasan dan penyusunan barang, seperti apa yang terlihat pengelabuan garam dan beras,” jelas Djaka.
Rincian Lokasi dan Barang Bukti Penindakan:
- Perairan Selat Malaka, Sumatera Utara: Mengamankan 430 bal pakaian bekas dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp3,4 miliar.
- Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya: Menyita 15 kontainer berisi muatan beras dan garam senilai Rp7,8 miliar.
- Kawasan Berikat, Bogor: Menyita 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp8,006 miliar.
- Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta: Mengamankan sembilan kontainer berisi pakaian bekas dengan estimasi nilai Rp8,04 miliar.
Pihak Bea Cukai saat ini telah mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Djaka menegaskan bahwa proses hukum dan penyidikan lanjutan akan dilakukan secara bersinergi dan berkoordinasi erat dengan Korwas PPNS Kepolisian RI serta Kejaksaan Republik Indonesia.
