PENGUSUTAN kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel yang menyeret Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah terus berlanjut. Kini muncul sosok Tan Kian yang menjadi saksi dalam perkara tersebut.
Profil Tan Kian
Tan Kian dikenal sebagai salah satu pengusaha senior di sektor properti Indonesia. Ia merupakan pendiri Dua Mutiara Group, yang kini beroperasi dengan nama Century Properties Group Indonesia.
Perusahaan tersebut fokus mengembangkan properti premium di kawasan bisnis Jakarta, khususnya Mega Kuningan dan Sudirman.
Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul
Menurut konsultan Leads Property Indonesia, Century Properties Group masuk kategori boutique developer, yakni pengembang yang membangun proyek eksklusif dengan jumlah terbatas dan menyasar segmen kelas atas.
Sejumlah proyek prestisius yang berada dalam portofolionya meliputi:
- Pacific Place Jakarta
- The Ritz-Carlton Pacific Place
- JW Marriott Jakarta
- The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan
- Millennium Centennial Center
- South Hills Apartment
- Sahid Sudirman Center
- Botanica Apartment
- The Plaza Office Tower
Selain di Jakarta, Tan Kian juga memiliki sekitar 60 vila resor di Pulau Bintan dengan nilai investasi yang pernah diperkirakan mencapai 65 juta dolar AS.
Ia juga terlibat dalam pengembangan Millennium City di Parung Panjang bersama Hanson International.
Sebelum menjadi pengembang properti, Tan Kian mengawali bisnis keluarga di bidang perdagangan udang dan tekstil sebelum memperluas usahanya ke sektor properti.
Pada 2016, kekayaannya diperkirakan mencapai sekitar 570 juta dolar AS (sekitar Rp10,3 triliun lebih) , sehingga masuk dalam daftar orang terkaya Indonesia versi Jakarta Globe saat itu.
Sejak 2017, operasional perusahaan mulai dijalankan generasi ketiga keluarga melalui Nicholas Tan, sementara Tan Kian lebih banyak berperan sebagai penasihat strategis perusahaan.
Pernah Terseret Kasus Asabri dan Jiwasraya
Ini bukan kali pertama nama Tan Kian dikaitkan dengan perkara hukum.
Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz
Pada 2008, Kejaksaan Agung pernah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi investasi PT Asabri terkait pembangunan Plaza Mutiara.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan aliran dana sekitar 13 juta dolar AS.
Namun penyidikan dihentikan pada 2009 setelah dana dikembalikan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, aset Plaza Mutiara kemudian dikembalikan kepada Tan Kian.
