KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkap penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), melibatkan yayasan dan oknum pihak internal BGN.
Temuan ini telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan untuk ditelusuri lebih lanjut.Sudaryono menjelaskan, pada konsep awal program MBG, mitra atau investor yang ingin membangun dapur seharusnya menggunakan modal sendiri. Sebelum membangun dapur, investor wajib membentuk yayasan sebagai syarat administrasi.
“Mitra kan untuk bangun dapur dia keluarin uang sendiri. Kenapa yayasan, karena mekanisme administrasi peraturan Menteri Keuangan dan seterusnya, itu harus yayasan. Seharusnya mitra untuk bangun (dapur MBG), dia punya uang, dia bangun. Itu untuk bisa bangun itu harus bikin yayasan dulu kemudian yayasan-nya disubmit ke BGN untuk di-approve,” jelas Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Baca Juga:Kebakaran Rumah di Cirebon, Ayah dan Bayi Laki-laki Usia 6 Bulan Ditemukan TewasKasus Kematian Sutrimo: Fakta, Dugaan Kepala Urusan Rumah Tangga Febrie, dan Perkembangan Penyelidikan
Namun, hasil penelusuran BGN menemukan dugaan adanya oknum internal BGN pada periode sebelumnya yang meloloskan yayasan tertentu meski tidak memiliki modal membangun dapur. Setelah memperoleh persetujuan, yayasan tersebut menjual titik dapur kepada investor yang memiliki dana.
“Masalahnya yang sekarang ini, sekarang kita lagi sisir ini adalah begini, oknum di dalam BGN terdahulu, itu kemudian menyiapkan yayasan-yayasan kemudian di approve karena dia adalah oknum di dalam, dia yang meng-approve titik-titik ini. Jadi si yayasan yang di-approve ini adalah yayasan yang dia tidak punya uang,” ungkap Sudaryono.
Menurut Sudaryono, investor kemudian diminta memberikan setoran kepada yayasan tersebut. Dugaan praktik inilah yang kini sedang diperiksa Kejaksaan karena diduga terdapat keterkaitan antara oknum internal BGN dengan yayasan tertentu yang menerima keuntungan dari setoran tersebut.
“Kemudian memotong, ada potongan yang harus disetor kepada yayasan ini. Ini yang sekarang sedang diperiksa oleh kejaksaan bahwa oknum-oknum di sini itu terafiliasi dengan yayasan-yayasan tertentu yang dia menerima setoran,” beber Sudaryono.
Ia menilai jual beli lokasi dapur MBG merugikan negara dan penerima MBG. Akibat adanya kewajiban memberikan setoran, mitra diduga menekan biaya operasional dapur agar tetap memperoleh keuntungan.
“Karena dia harus kasih setoran si mitra, karena investor ini kasih setoran maka yang terjadi adalah dia neken SPPG, dia entah gimana caranya kualitas makanannya dikurangi, karena dia harus menganggarkan untuk setoran potongan tadi,” tuturnya.
