Tiga PR Besar Operasional Koperasi Merah Putih: Dari Polemik Gaji Manajer hingga Cicilan Utang

Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi Desa Merah Putih
0 Komentar

PERCEPATAN operasional Koperasi Merah Putih masih diadang sejumlah persoalan mendasar. Berdasarkan dokumen rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (28/7/2026), pemerintah masih harus membereskan tiga isu utama: kepastian tata kelola sumber daya manusia (SDM), skema pembiayaan program, hingga kesiapan pembangunan fisik gerai.

Rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait Rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Koperasi Merah Putih ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan dari 22 kementerian dan lembaga. Sejumlah pejabat tinggi yang hadir di antaranya Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, serta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Baca Juga:Kebakaran Rumah di Cirebon, Ayah dan Bayi Laki-laki Usia 6 Bulan Ditemukan TewasKasus Kematian Sutrimo: Fakta, Dugaan Kepala Urusan Rumah Tangga Febrie, dan Perkembangan Penyelidikan

Hadir pula Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, dan Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN Tedi Bharata.

Rapat yang berlangsung sekitar dua jam itu digelar secara tertutup setelah 20 menit pertama dibuka untuk awak media.

Merujuk dokumen paparan rapat, pemerintah sebenarnya menargetkan penempatan sekitar 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan 5.476 personel Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) mulai 1 Agustus 2026. Namun, mobilisasi SDM ini masih terkendala tiga masalah krusial:

  • Skema Remunerasi: Badan Pengelola BUMN mengusulkan gaji pokok sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditambah tunjangan. Sebaliknya, Kementerian Keuangan mengusulkan gaji pokok mengikuti upah minimum provinsi (UMP) dengan tunjangan berbasis kinerja.
  • Status Kepegawaian: Belum ada kejelasan status para manajer setelah masa pengelolaan KDKMP oleh PT Agrinas Pangan Nusantara berakhir dalam dua tahun pertama operasional.
  • Instrumen Manajemen SDM Belum Lengkap: Perangkat dasar seperti sistem presensi, indikator penilaian kinerja (key performance indicator / KPI), serta mekanisme dan lembaga asesmen kinerja masih dalam tahap pembahasan.

Tantangan Pembiayaan dan Utang Himbara

Dari sisi pembiayaan, dokumen rapat menyoroti beban kewajiban PT Agrinas Pangan Nusantara berupa pembayaran pokok dan bunga utang kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) senilai Rp 37,7 triliun yang akan jatuh tempo pada 25 September 2026.

0 Komentar